Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah negara Indonesia tersebut juga mencakup yaitu:
- Kesatuan politik;
- Kesatuan hukum;
- Kesatuan sosialbudaya;
- Kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berkaitan dengan memetakan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda menyatakan:
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam gambar
Berdasarkan gambar di atas, maka laut di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dapat dibedakan tiga macam, sebagai berikut:
-
Zona Laut Teritorial Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
-
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
-
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.
Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain. Contoh Wilayah Ekstrateritorial Indonesia, adalah sebagai berikut :
Setelah membahas pengertian dari wilayah ekstrateritorial diatas, akan lebih jelas lagi jika diberikan contoh. Dalam contoh akan dijelaskan lebih rinci tentang batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah ekstrateritorial suatu negara.
Perwakilan Negara Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan kesepakatan internasional, perwakilan negara asing di suatu negara merupakan wilayah kedaulatan negara yang menjadi perwakilan. Yang termasuk dalam wilayah perwakilan negara asing di Indonesia adalah gedung konsulat, gedung kedutaan dan sebagainya. Misalnya Kedutaan Besar China di Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Australia di Indonesia, dan gedung-gedung perwakilan asing lain.
Di sana biasanya tinggal pejabat perwakilan negara asing beserta keluarga dan stafnya. Di dalam gedung dan seluruh bagiannya dianggap wilayah kedaulatan negara asing tersebut. Bukan bagian wilayah Indonesia. Apapun yang terjadi di dalamnya tidak bisa diproses menurut Hukum Indonesia. Di sana berlaku hukum negara tersebut. Polisi dan alat negara seperti pejabat kehakiman tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa ijin resmi pejabat yang mewakili.
Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap semua kegiatan yang ada. Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya. Bahkan seorang buronan yang masuk dan meminta perlindungan di dalam kedutaan atau konsulat tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa ijin resmi.
Perwakilan Indonesia di Negara Lain
Sebagai negara yang selalu menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan negara lain tentu saja Indonesia menerima semua warga negara yang berdaulat untuk membuat perwakilan di Indonesia. Begitu pula sebaliknya. Indonesia mempunyai perwakilan di negara lain. Fungsi perwakilan diplomatik sangat penting bagi hubungan bilateral negara.
Perwakilan Indonesia di negara lain akan diperlakukan sama dengan wilayah perwakilan negara lain di Indonesia. Mereka mempunyai hak yang disebut kekebalan diplomatik. Di mana wilayah atau tempat mereka bertugas di negara mana pun termasuk wilayah kedaulatan Indonesia. Hukum dan aturan yang berlaku adalah hukum Indonesia.
Berbeda dengan orang yang sedang sekolah di luar negeri, sedang berwisata, atau yang sedang bekerja di luar negeri, Meskipun mereka masih warga negara Indonesia, aturan dan hukum yang harus mereka taati adalah hukum di wilayah mereka tinggal.
Kapal Indonesia yang Berada di Laut Lepas
Wilayah laut Indonesia adalah batas laut yang tidak melebihi 20 mil laut yang diukur dari daratan terluar. Lepas dari itu, apabila tidak berdekatan dengan negara lain, maka dikategorikan sebagai laut lepas. Di mana tidak ada negara mana pun yang menguasai.
Di laut lepas, kapal yang berlayar merupakan wilayah kedaulatan masing-masing negara pemilik kapal tersebut dan berlaku hukum yang sama dengan perwakilan negara di negara lain. Di kapal Indonesia berlaku contoh kadaulatan negara Indonesia.
Kapal Indonesia yang Berada di Wilayah Negara Lain
Jika sebuah kapal Indonesia memasuki wilayah lain, maka harus atas ijin negara tersebut. Apalagi jika kapal mengambil sumberdaya negara lain. Jika ijin diberikan untuk lewat memasuki wilayah negara lain, maka semua yang berada di atas kapal adalah wilayah kedaulatan Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain.
Kapal Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kapal asing yang sudah mendapat ijin untuk mellaui atau singgah di Indonesia juga merupakan wilayah ekstrateritorial negara asalnya. Jika kapal berbendera Tiongkok maka kapal adalah wilayah kedaulatan Tiongkok.
Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggungjawab negara tersebut. Namun, jika mereka mengambil sumberdaya Indonesia tanpa ijin berarti kegiatan diluar kapal, maka hukum Indonesia akan berlaku.
Demikian penjelasan mengenai wilayah negara kesatuan republik Indonesia beserta beberapa contoh wilayah ekstrateritorial yang berlaku pada Negara Indonesia. Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan dan sebagai Bangsa Indonesia dapat menjaga kedaulatannya. Karena menjaga kedaulatan merupakan salah satu peran warga negara Indonesia dalam proses pembangunan. Semoga bermanfaat dan Terimakasih.