√ Tabel Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2021

edugoedu.com – Berikut ini daftar gaji PNS Tahun 2021 / Tabel Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Bagi anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau yang saat ini lebih di kenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) maka anda harus mengetahui berapa besaran gaji pokok yang akan anda terima sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan yang anda miliki saat ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya untuk melihat atau mengetahui tabel kenaikan gaji PNS maka peraturan pemerintah (PP) yang digunakan adalah PP nomor 30 tahun 2015 sedangkan untuk saat ini untuk melihat tabel gaji pokok PNS Tahun 2021 maka anda dapat mengetahuinya dengan membuka peraturan pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019.
√ Tabel Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2021

PP Nomor 15 Tahun 2019 merupakan PP terbaru yang menggantikan PP sebelumnya yakni PP nomor 30 tahun 2015. Di dalam PP nomor 15 Tahun 2019 telah di jelaskan mengenai jumlah besaran gaji PNS sesuai dengan golongan yang di miliki oleh masing-masing PNS/ASN. Adapun golongan PNS yang mendapatkan gaji pokok yakni mulai golongan 1A hingga 1D, golongan 2A hingga 2D, golongan 3A hingga 3D dan golongan 4A hingga 4E. selanjutnya jumlah besaran gaji yang di terima berbeda-beda dan di sesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan masing-masing.
Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa di tahun 2021 ini pemerintah tidak menaikkan gaji PNS sehingga gaji pokok PNS masih tetap dan masih menggunakan aturan penggajian sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. Meskipun ada wacana bahwa gaji PNS akan dinaikkan namun sampai saat ini hal tersebut belumlah terlaksana. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 membahas tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Sehingga apabila anda ingin mengetahui besaran gaji anda yang berlaku di tahun 2021 ini maka anda dapat melihatnya langsung pada tabel gaji yang ada di PP nomor 15 tahun 2019 tersebut.
Mengapa daftar gaji atau tabel gaji pokok PNS perlu untuk anda ketahui ???
Sebagai seorang PNS ataupun ASN anda memang wajib untuk mengatahui besaran gaji yang seharusnya anda terima saat ini. Salah satu hal penting yang ada hubungannya dengan tabel atau daftar gaji pokok PNS yaitu ketika seorang pegawai negeri sipil akan melakukan pembuatan kenaikan gaji berkala (KGB) yang mana KGB di buat selama 2 tahun sekali dengan catatan pegawai yang akan membuat KGB sudah memenuhi syarat yang telah di tetapkan.
Dalam proses pembuatan KGB maka di dalam format KGB terdapat kolom besaran gaji lama dan juga besaran gaji baru , sehingga acuan untuk memasukkan besaran gaji baru tentunya adalah tabel gaji pokok PNS yang saat ini berlaku sehingga anda harus mengetahui daftar gaji pokok anda sesuai dengan masa kerja golongan anda.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).  Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

BERIKUT INI GAJI PNS TAHUN 2021 MULAI DARI GOLONGAN 1 HINGGA GOLONGAN 4, TERBARU

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

          Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

          Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

          Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

          Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

          Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

          Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

          Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

          Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

          Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

          Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

          Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

          Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV 

          Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

          Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

          Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

          Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

          Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

Apabila anda membutuhkan tabel daftar gaji yang sesuai dengan penjelasan diatas, maka pada postingan kali ini admin akan membagikan tabel daftar gaji terbaru yang masih berlaku hingga saat ini di tahun 2021 yakni tabel gaji pokok PNS yang berdasarkan pada PP nomor 15 tahun 2019.
Bagi anda yang belum memilikinya ataupun belum mengetahui berapa besaran gaji pokok PNS anda sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan anda saat ini, maka silahkan anda download tabel gaji terbaru yang akan admin berikan di bawah ini.
  • Tabel Daftar Gaji Terbaru Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 (DISINI)
Semoga tabel daftar gaji terbaru yang telah admin bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya, dan demikanlah informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini.
Akhir kata admin ingin mengucapkan Terimakasih atas kunjungan dan partisipasi anda melalui postingan ini.