Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar Guru adalah surat keputusan tugas mengajar yang diberikan kepada guru dari kepala sekolah atau kepala madrasah. Surat keputusan Pembagian Tugas mengajar salah satu berkas yang diberikan kepada guru agar guru-guru dapat melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah berjalan dengan baik serta merupakan salah satu berkas yang perlu dipersiapkan jika ada pemeriksaan atau monitoring dari kepala sekolah, pengawas pembina atau dari pihak terkait.
Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru diberikan dua kali dalam satu tahun pelajaran atau persemester, semester ganjil dan semester genap. Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer dan guru yang bersertifikasi harus punya dan mendokumentasikan surat keputusan (sk) pembagian tugas ini dengan baik karena SK pembagian tugas guru mengajar ini akan diperlukan jika diminta melengkapi berkas.
Dengan adanya Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru ini secara legalitas guru berhak untuk mengajar sesuai dengan beban kerja yang tertulis di dalam Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru tersebut. Karena bagaimana guru mau mengajar kalau Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru tidak ada dan dampaknya langsung terasa pada kegiatan belajar mengajar di kelas.
Di bawah ini merupakan contoh Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, tetapi bisa juga menjadi referensi bagi pembaca untuk mengetahui bentuk Surat keputusan pembagian tugas mengajar guru.
Dan silakan mengunduh filenya berupa di bawah ini
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
……………………………………..
No………………………………………………….
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN
TAHUN PELAJARAN 20 / 20
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri …………… perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang guru dan dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang sekolah dasar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang bimbingan guru guru dan pengawas.
6. Surat Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan kriterianya.
7. Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKD Nomor……………Tahun……………., Nomor………………… Tahun………………………… tentang kegiatan sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling*) pada tahun pelajaran….. seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikkan ebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:
Pada tanggal:
________________________
Kepala Sekolah
_______________________
NIP.
TEMBUSAN
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan
3. Arsip
Demikian artikel ini kami tulis, semoga dapat bermanfaat untuk dunia pendidikan kita yang ada di Indonesia.