Resensi Buku Hukum Pers Di Indonesia

Data Buku :

  1. Judul Buku : Hukum Pers Di Indonesia
  2. Pengarang : Edy Susanto, SH, MH., Mohammad Taufik Makarao, SH, MH., Hamid Syamsudin, SH.
  3. Penerbit : PT RINEKA CIPTA
  4. Terbit Tahun : Agustus 2014 (Cetakan Pertama)
  5. Tebal Buku : x + 265 halaman
  6. ISBN : 978-979-518-996-1
  7. Harga : Rp. 45.000,-
Resensi Buku Hukum Pers Di Indonesia

Isi Resensi Hukum Pers di Indonesia

Buku ini terdiri dari Delapan Bab, dengan 265 halaman. Di awal buku Hukum Pers Di Indonesia memaparkan tentang sejarah pers, beberapa pengertian dan teori yang menyertainya. Buku ini juga memaparkan, bahwa pers atau media massa menjadi salah satu pilar demokrasi, dari tiga pilar demokrasi yang sudah ada, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pers menjadi penyeimbang dan alat kontrol bagi jalannya pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan. Pers seolah-olah menjadi pisau yang tajam untuk membedah suatu kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat maupun di lingkup pemerintahan.

Segala jenis informasi mencuat melalui media massa, baik cetak, eletronik maupun online. Kemajuan teknologi menjadikan informasi sampai ke tangan masyarakat dalam hitungan detik saja.

Buku yang dibidani oleh tiga orang pakar Hukum,  Edy Susanto, SH, MH., Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH, dan Hamid Syamsudin, SH. Telah melengkapi hasanah referensi tentang Hukum Pers di Indonesia.

Buku Hukum Pers Di Indonesia telah mengupas secara keseluruhan tentang Hukum Pers, pengertian pers, sejarah pers, fungsi, organisasi pers, sampai dengan ketentuan pidana dan perdata pers.

Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH,MH, yang lahir di Gorontalo pada 15 Oktober 1961, saat ini adalah Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta.

Dengan pengalaman yang panjang menjadi Dosen dan Penulis buku-buku tentang Hukum ini, maka Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH,MH telah memberikan warna tersendiri dalam buku ini.

Sementara itu, Edy Susanto, SH, MH., yang lahir di Banyuwangi pada 5 Oktober 1959, yang juga seorang Dosen di beberapa perguruan tinggi, serta aktivis ini cukup menjadi inspirator terbitnya buku tentang Hukum Pers Di Indonesia, hal ini dimungkinkan karena Edi Susanto ditempatkan pada Penulis pertama.

Kemudian, Hamid Syamsudin, SH, yang lahir di Rembang-Tuban, pada 1 Agustus 1979 yang merupakan Alumni  Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi’iyyah ini merupakan seorang Aktivis Intra dan Ekstra Kampus. Selain berprofesi sebagai Advokat, ia juga seorang jurnalis, dan berhasil menerbitkan Jurnal Hukum Jurisdictie.

Dasar hukum penerbitan pers di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang yang ditandatangani presiden BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal. UU No 40 tahun 1999 ini merupakan pengganti dari UU No 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1967.

UU No 21 tahun 1982 ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 20 September 1982. Sedangkan UU No 11 tahun 1966, yang berisi 21 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada tanggal 12 Desember 1966.

Sedangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” ini menjadi landasan dasar bagi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Seperti tercatat dalam dictum menimbang UU No 40 tahun 1999, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kemerdekaan dan kebebasan pers yang telah diberikan pemerintah melalui UU No 40 tahun 1999 tentang pers, ternyata masih menimbulkan tanda tanya bagi masa depan pers di Indonesia. Selain belum secara tegas dalam pengaturan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya media online, juga masih adanya kasus pidana yang menggunakan dasar KUHP.

Belum lagi media massa partisan dan kecenderungan kepemilikan media massa oleh para pemodal besar. Kondisi seperti sudah mulai terlihat secara langsung di tengah kondisi masyarakat yang semakin kritis terhadap media massa. Persaingan yang tidak tidak sehat di antara media massa yang kepemilikannya berbeda dalam ideology, sangat mempengaruhi isi dan materi berita yang ditayangkan.

Kondisi ini dirasakan betul oleh mereka yang terlibat langsung dalam proses penerbitan berita, khususnya para wartawan. Mereka berada pada posisi yang dilematis, antara kepentingan pemilik modal dari perusahaan persnya dengan kepentingan masyarakat. Posisi dilematis ini dirasakan di hampir semua media massa, baik cetak, elektronik maupun online.

Seperti diketahui, kepentingan pemilik modal adalah bagaimana media massa yang didirikan itu mampu menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga paling tidak mampu membayar gaji para wartawannya dengan layak.

Tanpa keuntungan itu, maka media massa tersebut terancam bangkrut dan para karyawan dan wartawan akan kehilangan pekerjaannya. Sementara para wartawan yang memiliki visi idealis sebagai penyambung lidah rakyat, harus terkendalan dengan kepentingan pemilik modalnya.

Dalam hal ini, posisi Dewan Pers, sebagai lembaga yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain menjadi tidak efektif. Karena justru pemilik modallah yang menjadi batu sandungan dari kemerdekaan per situ sendiri.

Apalagi banyak pemilik modal perusahaan pers yang bergabung dengan kekuasaan atau sebaliknya, menjadi oposisi bagi kekuasaan itu sendiri. Sehingga seringkali terlihat, antara satu media dengan media yang lain berbeda pendapat dalam suatu pemberitaan. Masyarakat menjadi antipasti terhadap media, jika kondisi ini terus terjadi.

Belum lagi media abal-abal, yang tidak jelas sumber dan datanya, yang sering banyak di-share di media sosial. Banyak di antara masyarakat yang terjebak pada kondisi ini. Bahkan perang opini antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain sangat luar biasa, akibat mendapat informasi yang berbeda dari media yang berbeda pula.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers beberapa kali muncul wacana untuk direvisi. Ada pro dan kontra terkait revisi itu, karena ada kekuatiran dari berbagai pihak yang pro dan kontra tersebut.

Mereka yang pro revisi, berharap agar undang-undang tentang pers ini lebih tegas dan mendukung penuh kebebasan pers. Namun mereka yang kontra, justru kuatir revisi undang-undang ini akan mengekang dan mengurangi kebebasan pers yang sudah dianggap cukup baik ini.

Pro dan kontra itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing pihak, baik dari eksektuf, legilatif, pemilik modal media massa dan wartawan selaku praktisi di lapangan, memiliki komitmen yang sama untuk tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Namun di sisi lain, juga ada komitmen untuk menjadi media massa yang bertanggung jawab. Masing-masing harus duduk bersama, membahas bersama apa kelemahan dari undang-undang yang sudah ada ini, dana apa kelebihan yang harus dipertahankan dari undang-undang tentang pers ini.

Kelebihan

Di tengah minimnya penerbitan tentang Hukum Pers di Indonesia, buku Hukum Pers Di Indonesia dapat menjadi alternatif bacaan yang bermanfaat terutama bagi pembaca Ilmu Hukum pemula dan tidak pernah “menikmati” membaca koran di era zaman sebelum reformasi, serta menjadikannya sebagai referensi yang bermanfaat. Kita harus memahami masa lalu, agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa kini dan masa depan.

Kekurangan

Setelah saya membaca buku Hukum Pers Di Indonesia, dimana saya juga masih sangat awam terhadap ilmu hukum dan pers itu sendiri, maka saya tidak menemukan kekurangan dalam buku ini. Bahkan saya memperoleh banyak informasi dan ilmu yang bermanfaat setelah membaca buku Hukum Pers Di Indonesia.

Kesimpulan

Pengakuan pers sebagai pilar keempat demokrasi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1608K/PID/2005 tertanggal 9 Februari 2006, dalam pertimbangan hukumnya secara filosofis, berdasarkan pada pasal 3, 4 dan 6 UU No 40 tahun 1999, posisi pers nasional telah ditempatkan sebagai pilar keempat dalam Negara demokrasi meskipun Undang-Undang Pers belum mampu memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers karena tidak adanya ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut dan diberlakukannya ketentuan KUHP

Peran pers dengan fungsinya dan jenisnya tersebut telah melalui perjalanan panjang yang berliku dan penuh dengan tantangan. Pers, baik yang berupa media cetak, televisi, radio dan online, tidak langsung muncul begitu saja, ada proses dan sejarah yang dilalui, hingga media massa atau pers ini menjadi salah satu pilar demokrasi. Tentu dalam perkembangan sejarahnya, pers ini mengalami pasang surut. Sangat tergantung siapa yang berkuasa saat itu dan ideologi apa yang dianutnya.

Sangat panjang sejarah pers itu sendiri, mulai dari sejarah awal pers, hingga perkembangan pers masa kini dan masa depan dan kemungkinan-kemungkinan apa yang bakal terjadi di tengah kemajuan teknologi.

Termasuk di Indonesia saat ini, dengan sejarah perkembangannya sejak jaman kolonial, masa kemerdekaan dan hingga pasca kemerdekaan dan sekarang ini. Sejak proklamasi kemerdekaan, tentu ada aturan-aturan hukum yang mengatur keberadaan pers tersebut.

Bagaimana perkembangan dan apa saja perbedaannya antara awal-awal kemerdekaan di jaman Soekarno atau Orde Lama, hingga jaman Soeharto yang dikenal dengan Orde Baru dan pasca reformasi tahun 1998. Pers Indonesia mengalami pasang surut, sesuai dengan dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh penguasanya.

Buku Hukum Pers Di Indonesia sangat bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya, terutama mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum pada Pasca sarjana Universitas Islam As-Syafi’iyyah Jakarta, serta mahasiswa pada Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta mereka yang berprofesi sebagai wartawan.