Resensi Buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan

Buku yang menjelaskan tentang Aspek-Aspek Hukum Lingkungan ini terdiri dari 7 (tujuh) Bab, mulai dari pengertian Hukum Lingkungan sampai dengan Hukum Perselisihan Lingkungan. Seluruh bab dibahas secara detail dan disertai hasil-hasil penelitian yang berhubungan dengan isi atau konten sub-sub bab yang dibahas.

Resensi Buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan
Data Buku :

  1. Judul Buku : ASPEK-ASPEK HUKUM LINGKUNGAN
  2. Pengarang : Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH.
  3. Penerbit : PT INDEKS, Jakarta.
  4. Terbit Thn. : 2011 (Cetakan kedua).
  5. Tebal Buku :vii + 324
  6. ISBN : 979-683-784-6

Penulis Buku Aspek Hukum Lingkungan

Selanjutnya, sekilas tentang pembuat bukunya yaitu, Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH,MH, yang lahir di Gorontalo pada 15 Oktober 1961, saat ini adalah Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta.

Sejak mahasiswa sampai hari ini, Prof. M. Taufik Makarao, SH., MH. adalah seorang penggiat tulis-menulis yang patut dicontoh kreativitasnya. Tidak kurang dari 15 (lima belas) buku yang membahas tentang Hukum, buah dari kreatifitas menulisnya, dan telah diterbitkan oleh berbagai penerbit.

Dalam ucapan terimakasihnya kepada pihak-pihak yang membantu terbitnya buku ini, Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH, menyebut nama Haryanto Djalumang, SE, seorang Staf Akademik FE-UIA yang telah berjasa untuk bergabung dengan Universitas Islam As-Syafi’iyyah Jakarta, sejak tahun 1985. Haryanto Djalumang, SE ini jugalah yang menjadikan saya (Peresensi) sebagai Ketua Umum HMI Cabang Karawang-Bekasi selama 2 (dua) periode, pada tahun 1990-1991 dan 1991-1992.

Pendirian organisasi kemahasiswaan ekstra kampus, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang-Bekasi, didirikan pada tahun 1983, melalui SK PB HMI Nomor : 038/KPTS/A/3/1404H, pada tanggal 21 Desember 1983 di Universitas Islam Assyafi’iyyah (UIA) Jakarta, dimana Kanda Haryanto Djalumang, SE adalah Ketum HMI Cabang Karabes (Karawang-Bekasi) pertama (1983-1984).

Isi Buku

Mengenai buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, pada bab I, Pendahuluan, diuraikan tentang Aspek-aspek Hukum Lingkungan, Pengertian dan Sejarah perundang-undangan Lingkungan di Indoneisa.

Bab I inilah yang menjadi sumber atau pembicaraan utama dalam pembahasan-pembahasan Hukum Lingkungan di seluruh isi buku tersebut. Menurut penulis, bahwa Aspek-Aspek Hukum Lingkungan antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Hukum Tata Lingkungan.
  2. Hukum Perlindungan Lingkungan.
  3. Hukum Kesehatan Lingkungan.
  4. Hukum Pencemaran Lingkungan.
  5. Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional.
  6. Hukum Perselisihan Lingkungan.

Kemudian dalam bab selanjutnya buku ini membahas tentang Hukum Perlindungan Lingkungan, Hukum Kesehatan Lingkungan, Hukum Pencemaran Lingkungan, Hukum Lingkungan Internasional, dan Hukum Perselisihan Lingkungan.

Buku ini membahas bagaimana penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Ruang lingkup hukum lingkungan adalah sebuah bidang atau cabang hukum yang memiliki kekhasan yang oleh Drupsteen disebut sebagai bidang hukum fungsional (functioneel rechtsgebeid), yaitu di dalamnya terdapat unsur-unsur hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum lingkungan administrasi, kerugian lingkungan dan kesehatan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan dapat bersifat tidak terpulihkan. Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan semestinya lebih didasarkan pada upaya pencegahan daripada pemulihan.

Hukum lingkungan memiliki fungsi yang amat penting karena salah satu bidang hukum lingkungan, yaitu hukum lingkungan administrasi memiliki fungsi preventif dan fungsi korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan pengelolaan lingkungan.

Sanksi hukum administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum lingkungan administrasi.

Hukum lingkungan pidana, delik lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subyek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain pemenjaraan dan denda.

Tujuan dari sanksi tersebut untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup sepertri hutan satwa, lahan, udara, dan air serta manusia. Sangsi pidana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 terdapat pada pasal 40, yang berbunyi sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata, misalnya gugatan oleh lembaga swadaya masyarakat. Di indonesia, gugatan perdata sebagai sarana penegakan hukum lingkungan juga dilakukan berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1365 BW.

Adapun penyelesaian perselisihan lingkungan dapat dirumuskan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam pengertian luas sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan kepentingan antara dua pihak atau lebih yang timbul sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Pemanfaatan sumberdaya alam di samping memberikan manfaat kepada sekelompok orang, juga dapat menimbulkan kerugian kepada kelompok lain. Seringkali manfaat dari suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilihat secara makro, sementara resiko atau dampak negatif dari kegiatan itu dirasakan oleh sekelompok kecil orang.

Perselisihan lingkungan sebenarnya tidak terbatas pada perselisihan-perselisihan yang timbul karena peristiwa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, tetapi juga meliputi perselisihan yang terjadi karena adanya rencana-rencana kebijakan pemerintah dalam bidang pemanfaatan dan peruntukan lahan, pemanfaatan hasil hutan, kegiatan penebangan, rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik, rencana pembangunan waduk, rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi. Dengan demikian, pengertian perselisihan lingkungan mencakup konteks yang relatif luas.

Akan tetapi, UULH 1997 dan UUPPLH menganut perumusan sengketa lingkungan hidup dalam arti sempit. Sengketa lingkungan hidup dalam UUPPLH Nomor 32 tahun 2009, dirumuskan pada pasal 1 butir 25 sebagai

“perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan berpotensi dan / atau telah berdampak pada lingkungan hidup”.

Jadi fokusnya masih pada kegiatan, belum mencakup kebijakan atau program pemerintah yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam UULH 1997 pengertian sengketa lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 butir 19, yaitu

“perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup”.

Akibat dari rumusan sempit pengertian sengketa lingkungan hidup, maka pokok bahasan terbatas pada masalah ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.

Perselisihan lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang besifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan, dan juga berkaitan dengan kepentingan-kepentingan non ekonomi sifatnya. Misalnya terganggunya kesehatan, kegiatan rekreasional, keindahan, dan kebersihan lingkungan.

Kelebihan Buku

Buku ini cukup bagus, karena langsung membahas tentang aspek-aspek Hukum Lingkungan, yang di dalamnya juga berisi tentang prinsip-prinsip Hukum Lingkungan yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional terutama deklarasi Rio-1992, mengingat perkembangan hukum nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum lingkungan secara internasional.

Materi pembahasan dalam buku ini begitu komprehensif, karena tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, atau yang biasa disebut “brown issues”, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang lazim disebut “green issues”.

Lagi pula buku ini membahas ketiga aspek dari substansi hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.

Selain itu, buku ini juga memberikan contoh-contoh kerusakan lingkungan yang ada disekitar kita secara kongkrit, seperti halnya dampak pengelolaan sampah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sehingga kita dapat mengetahui secara langsung mengenai penyebab-penyebab kerusakan lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi dari kerusakan lingkungan tersebut. Buku ini juga membahas prinsip-prisip hukum lingkungan yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional, yang utama Deklarasi Rio 1992.

Kekurangan Buku

Buku ini belum bercermin pada undang-undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Karena ketika buku ini (cetakan pertama, 2006) diselesaikan dan di terbitkan, UUPPLH belum diundangkan.

Buku ini juga belum menyinggung Asas dan Pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPPLH No. 32 tahun 2009 pada pasal 2, yang membahas 14 (empat belas) asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut:

tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisifatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah”.

Kesimpulan Dari Buku

Buku ini  disusun untuk melengkapi, sekaligus sebagai referensi utama bagi mahasiswa  S1, S2 dan S3, yang sedang belajar mata kuliah Hukum Lingkungan.

Buku ini bermanfaat tidak saja bagi para mahasiswa program S1, S2 dan S3 atau para akademisi, tetapi juga para praktisi hukum. Buku ini juga ditujukan kepada masyarakat umum pencinta dan pelestari lingkungan hidup di Indonesia.

Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang lazim disebut “green issues”.

Penerbitan buku ini juga diharapkan dapat mengisi kelangkaan buku-buku tentang hukum lingkungan di Indonesia karena hukum lingkungan sebagai sebuah bidang hukum yang relatif baru. Meskipun judul buku ini adalah Hukum Lingkungan di Indonesia, substansinya tidak hanya membahas norma dan dokrin-doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga membahas doktrin-doktrin hukum di negara-negara lain, antara lain, yaitu Belanda, Amerika Serikat dan di negara-negara Asia.

Sehingga para pembaca memperoleh wawasan perbandingan selain pembahasan melalui pendekatan perbandingan terhadap hukum lingkungan di negara lain, pembahasan juga menggunakan pendekatan sejarah, serta perkembangan hukum lingkungan Indonesia.