Peran Penting Pendidikan Islam Dan Pendidikan Pluralisme

Entah kenapa ketika mendengar kata “pluralisme”, sebagian dari kebanyakan umat Islam harus menutup kuping mereka rapat-rapat. Seolah-olah pluralisme ini telah dianggap oleh mereka, sebagai “hantu” yang perlu ditakuti dan dijauhi. Orang yang mencoba menjelaskan dan mewacanakannya pun juga terkena imbasnya, tak sedikit dari mereka yang telah di hujat, dicaci maki dan dikucilkan tidak hanya dianggap sebagai antek-antek Barat, tetapi juga telah “diklaim” sebagai calon penghuni neraka. Masyaallah..!
Saya memahami, kenapa mereka sampai berbuat demikian. Karena kebanyakan dari mereka saya yakin belum mengetahui secara komprehensif substansi pluralisme itu sendiri. Disamping itu, mereka juga sudah terburu-buru untuk bersikap antipati dan penuh kecurigaan, kalau pluralisme ini adalah produk Barat, yang pasti sesat dan menyesatkan. Memang sih, tidak bisa dipungkiri dalam realitas kesejarahanya pluralisme ini adalah berasal dari Barat. Tetapi kalau kemudian paham ini, mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya persahabatan dan perdamaian bagi masyarakat agama, kenapa harus ditampik, inilah pertanyaanya. 
Bukankah kalau mau jujur, selama ini kita juga telah ikut merasakan dan menikmati produk-produk barat akibat keunggulan IPTEK yang dimilikinya? Janganlah menutup mata, kalau kita selama ini bisa berkomunikasi jarak jauh dengan HP, faximile dan internet serta bisa bepergian keseluruh dunia (termasuk menunaikan ibadah haji ke mekkah) dengan naik pesawat, mobil dan kapal—adalah berkat Barat. 
Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa sesuatu yang datang dari Barat ternyata tidak selamanya jelek dan bertentangan dengan Islam. Semuanya sebenarnya tergantung bagaimana cara kita menyikapi dan mempergunakanya. Sebagai contoh, kalau kita tidak dapat secara arif dan bijaksana mempergunakan sains dan teknologi, maka hal ini pastilah akan berimplikasi negatif bagi kehidupan manusia, yaitu menyebabkan terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan. Bukankah contoh seperti ini juga berlaku bagi paham pluralisme? 
Namun haruslah diakui, bahwa Barat tentu saja bukanlah “segala-galanya”. Sehingga semua pikiran, perilaku, budaya serta norma-norma kita harus berkiblat dengan Barat. Kalau tidak mengikuti trend Barat, dikataka “ndeso” dan kampungan alias ketinggalan zaman. Karena memang pada kenyataanya, terdapat dari tradisi dan kebudayaan yang berasal dari Barat yang tidak sesuai dengan kultur Islam seperti; dari cara berpakaian yang tidak pantas. Alangkah baiknya kalau kita memang seselektif mungkin untuk mencoba memilih dan memilah budaya Barat tersebut. Yang baik kita tiru, dan yang tidak sesuai dengan Islam kita bung jauh-jauh. 
Lebih baik memang, dan ini sudah saatnya, kalau kita sesegera mungkin melakukan upaya-upaya menuju dialog antara Islam dan barat. Sehingga melalui proses dialog ini, akan memungkinkan terciptanya suasana saling belajar satu sama lain. Dialog juga akan memungkinkan diantara keduanya untuk saling sharing pemahaman tentang budaya masing-masing yang dimilikinya serta memberikan suatu kritik yang kontrukstif demi terciptanya saling memahami dan menghormati. Kalau hal seperti ini dapat dilakukan, saya yakin cita-cita menciptakan perdamaian global akan tercapai. Tetapi kalau belum-belum sudah saling mengkafirkan satu sama lain, lantas apa yang bakal terjadi? Pastilah kekacauan dan peperangan seperti yang terjadi selama ini, akan selalu terulang kembali. Termasuk salah satu yang perlu didialogkan antara barat dan Islam adalah gagasan perlunya konsep pluralisme, sebuah konsep yang berasal dari Barat yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi di antara agama-agama di dunia. 
Apakah sebenarnya pluralisme itu? kalau melacak dari beberapa sumber, dapatlah didefenisikan bahwa pluralisme adalah sebuah paham tentang pluralitas. Paham, bagaimana melihat keragaman dalam agama-agama, mengapa dan bagaimana memandang agama-agama, yang begitu banyak dan beragam. Apakah hanya ada satu agama yang benar atau semua agama benar. 
Paham pluralisme dengan begitu, sangat menghendaki terjadinya dialog antaragama, dan dengan dialog agama memungkinkan antara satu agama terhadap agama lain untuk mencoba memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimana Tuhan mempunyai jalan penyelamatan. Pengalaman ini, saya kira sangat penting untuk memperkaya pengalaman antar iman, sebagai pintu masuk ke dalam dialog teologis. Inilah sebuah teologi yang menurut Wilfred C. Smith (1981: 187) disebut dengan istilah world theology (teologi dunia) dan oleh John Hick (1980: 8) disebutnya global theology (teologi global). Kemudian teologi tersebut belakangan ini terkenal dengan sebutan teologi pluralisme.
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam suatu komunitas umat beragama menjanjikan dikedepankanya prinsip inklusifitas yang bermuara pada tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spritual dan moral. Gagasan bahwa manusia adalah satu umat, seperti ini menurut Sachedina “merupakan dasar pluralisme teologis yang menuntut adanya kesetaraan hak yang diberikan Tuhan bagi semua. Manusia tetap merupakan “satu bangsa” berdasarkan kemanusiaan yang sama-sama mereka miliki. Karena itulah diperlukan suatu “etika global” yang bisa memberikan dasar pluralistik untuk memperantarai hubungan antar agama di antara orang-orang yang memiliki komitmen spritual berbeda”.
Pengertian dan tujuan pluralisme seperti itu, sebenarnya telah lama menimbulkan perdebatan di kalangan umat beragama. Sampai akhirnya, pembicaraan mengenai pluralisme sempat “menghangat” kembali ketika MUI melalui fatwanya baru-baru ini, menyatakan bahwa pluralisme adalah paham yang sesat dan sangat membahayakan, karena dianggap sebagai paham yang menyebarkan “ semua agama adalah benar”.
Fatwa MUI yang melarang pluralisme seperti itu, kemudian menunai banyak protes dari masyarakat luas. Karena dianggap fatwa MUI seperti itu akan sangat membahayakan bagi integritas bangsa Indonesia yang pluralistik. Bahkan, salah satu dari ketua MUI ketika menanggapi protes dari berbagai kalangan, ada yang dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang protes itu berdasarkan akal, sedangkan ulama (MUI) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul. 
Padahal kalau kita mau memahami dan mempelajari pengertian dari pluralisme yang dimaksud, pastilah kita akan secara arif dapat menerimanya. Bukankah pluralisme pada dasarnya justru sangat compatible dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Apalagi kalau mau membaca sejarah, pasti kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun Islam merupakan agama termuda dalam tradisi Ibrahimi. Pemahaman diri Islam sejak kelahiranya pada abad ke-7 justru sudah melibatkan unsur kritis pluralisme, yaitu hubungan Islam dengan agama lain. Dan agama Ibrahimi termuda ini sebenarnya bisa mengungkap diri dalam suatu dunia agama pluralistis. Islam mengakui dan menilainya secara kritis, tapi tidak pernah menolaknya atau menganggapnya salah.
Bahkan menurut Alquran sendiri, pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama. Dalam al-Qura’an disebutkan, yang artinya: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS 5: 48).
Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip inilah Allah, di dalam Alquran, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (QS 10: 99).
Demikianlah beberapa prinsip dasar Alquran yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Alquran telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda. 
Melihat peran pentingnya sikap pluralisme untuk bisa mengakui dan menghormati “perbedaan” dan sikap seperti ini ternyata memiliki landasan teologis dari Al-Qur’an maka, teologi pluralisme seperti ini sangat penting untuk ditekankan pada peserta didik melalui pendidikan agama, sebab persoalan teologi sampai sekarang masih menimbulkan kebingungan di antara agama-agama. Soal teologi yang menimbulkan kebingungan adalah standar: bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain adalah hanya kontruksi manusia. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain dalam derajad keabsahan teologis di bawah agama kita sendiri. Lewat standar ganda inilah kita menyaksikan bermunculnya perang klaim-klaim kebenaran dan janji penyelamatan, yang kadang-kadang kita melihatnya berlebihan, dari satu agama atas agama lain.
Selain itu, era sekarang adalah era multikulturalisme dan pluralisme, yang dimana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang ditandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.
Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih dianggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih diyakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya, dan mampu menjadi “guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang). 
Hal tersebut dengan suatu pertimbangan, bahwa salah satu peran dan fungsi pendidikan agama diantaranya adalah untuk meningkatkan keberagamaan peserta didik dengan keyakinan agama sendiri, dan memberikan kemungkinan keterbukaan untuk mempelajari dan mempermasalahkan agama lain sebatas untuk menumbuhkan sikap toleransi (Sealy, 1986: 43-44). Ini artinya, pendidikan agama pada prinsipnya, juga ikut andil dan memainkan peranan yang sangat besar dalam menumbuh-kembangkan sikap-sikap pluralisme dalam diri siswa. 
Apalagi, kalau mencermati pernyatan yang telah disampaikan oleh Alex R. Rodger (1982: 61) bahwa “pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan pada umumnya dan berfungsi untuk membantu perkembangan pengertian yang dibutuhkan bagi orang-orang yang berbeda iman, sekaligus juga untuk memperkuat ortodoksi keimanan bagi mereka”. Artinya pendidikan agama adalah sebagai wahana untuk mengekplorasi sifat dasar keyakinan agama di dalam proses pendidikan dan secara khusus mempertanyakan adanya bagian dari pendidikan keimanan dalam masyarakat. Pendidikan agama dengan begitu, seharusnya mampu merefleksikan persoalan pluralisme, dengan mentransmisikan nilai-nilai yang dapat menumbuhkan sikap toleran, terbuka dan kebebasan dalam diri generasi muda. 
Organisasi sekolah dan atmosfirnya harus mampu mewujudkan jalan menuju kehidupan secara personal dan sosial. Sekolah harus dapat mempraktekkan sesuatu yang telah diajarkanya. Dengan demikian, lingkungan sekolah tersebut dapat dijadikan percontohan oleh murid-murid untuk learning by doing. Di dalam sekolah, peserta didik seharusnya dapat mempelajari adanya kurikulum-kurikulum umum di dalam kelas-kelas heterogen. Hal ini diperlukan guna mendorong adanya persamaan ideal, membangun perasaan persamaan, dan memastikan adanya input dari peserta didik yang memiliki latar belakang berbeda. 
Adanya serentetan kerusuhan-kerusuhan yang berbau SARA di Indonesia, menunjukkan bahwa secara kolektif kita sebenarnya tidak mau belajar tentang bagaimana hidup secara bersama secara rukun. Bahkan, dapat dikatakan, agen-agen sosialisasi utama seperti keluarga dan lembaga pendidikan, tampaknya tidak berhasil menanamkan sikap toleransi-inklusif dan tidak mampu mengajarkan untuk hidup bersama dalam masyarakat plural. Di sinilah letak pentingnya sebuah ikhtiar menanamkan teologi pluralisme melalui pendidikan agama. Sehingga, masyarakat Indonesia akan mampu membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.
Melalui pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam berbasis kemajemukan dengan mempertimbangkan pengembangan komponen-komponen, ya , bahan, metode, peserta didik, media, lingkungan, dan sumber belajar Maksud dan tujuan pendidikan pluralisme, dengan begitu akan dapat dijadikan sebagai jawaban atau solusi alternatif bagi keinginan untuk merespon persoalan-persoalan di atas. Sebab dalam pendidikanya, pemahaman Islam yang hendak dikembangkan oleh pendidikan berbasis pluralisme adalah pemahaman dan pemikiran yang bersifat inklusif. 
Melalui sistem pendikikanya, sebuah pendidikan yang berbasis pluralisme akan berusaha memelihara dan berupaya menumbuhkan pemahaman yang inklusif pada peserta didik. Dengan suatu orientasi untuk memberikan penyadaran terhadap para peserta didiknya akan pentingnya saling menghargai, menghormati dan bekerja sama dengan agama-agama lain. 

Islam Dan Pluralisme

Dalam Islam berteologi secara inklusif dengan menampilkan wajah agama secara santun dan ramah sangat dianjurkan. Islam bahkan memerintahkan umat Islam untuk dapat berinteraksi terutama dengan agama Kristen dan Yahudi dan dapat menggali nilai-nilai keagamaan melalui diskusi dan debat intelektual/teologis secara bersama-sama dan dengan cara yang sebaik-baiknya (QS al-Ankabut/29: 46), tentu saja tanpa harus menimbulkan prejudice atau kecurigaan di antara mereka. 
Karena menurut al-Qur’an sendiri, sebagai sumber normatif bagi suatu teologi inklusif. Karena bagi kaum muslimin, tidak ada teks lain yang menempati posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain Alqur’an. Maka, Alqur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep persaudaraan Islam-terhadap agama lain—pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, sebagaimana firman Allah SWT: “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal” (Al Hujurat 49: 13). 
Kalu kita membaca dari ayat tersebut, secara kritis dan penuh keterbukaan, pastilah kita akan menemukan suatu kesimpulan bahwa Allah SWT sendiri sebenarnya secara tegas telah menyatakan bahwa ada kemajemukan di muka bumi ini. Perbedaan laki-laki dan perempuan, perbedaan suku bangsa; ada orang Indonesia, Jerman, Amerika, orang Jawa, Sunda atau bule, adalah realitas pluralitas yang harus dipandang secara positif dan optimis. Perbedaan itu, harus diterima sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin atas dasar kenyataan itu. Bahkan kita disuruh untuk menjadikan pluralitas tersebut, sebagai instrumen untuk menggapai kemuliaan di sisi Allah SWT, dengan jalan mengadakan interaksi sosial antara individu, baik dalam konteks pribadi atau bangsa. 
Kenapa kita diperintah untuk saling mengenal dan berbuat baik sama orang lain, meskipun berbeda agama, suku dan kulit dan dilarang untuk memperolok-olok satu sama lain? Jawabannya adalah bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (Q.S. Al Maaidah: 48).
Bahkan konsep unity in diversity, dalam Islam telah diakui keabsahanya dalam kehidupan ini. Untuk mendukung pernyataan ini, kita dapat melacak kebenaranya dalam perjalanan sejarah yang telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, bahwa Islam telah memberi karaketer positif kepada komunitas non-Muslim, Ini bisa dilihat, misalnya, dari berbagai istilah eufemisme, mulai dari ahl al-kitab, shabih bi ah al-kitab, din Ibrahim sampai dinan hanifan. Dan secara spesifik, Islam malahan mengilustrasikan karakter para pemuka agama Kristen sebagai manusia dengan sifat rendah hati (la yastakbirun) serta pemeluk agama Nasrani sebagai kelompok dengan jalinan emosional (aqrabahum mawaddatan) terdekat dengan komunitas Muslim (Q.S. Al Maidah: 82).
Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip untuk dapat menghargai agama lain dan dapat menjalin persahabatan dan perdamaian dengan ‘mereka’ inilah Allah, di dalam al-Qur’an, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (Q.S. Yunus: 99).
Dari ayat tersebut tergambar dengan jelas bahwa persoalan kemerdekaan beragama dan keyakinan menjadi “tanggungjawab” Allah SWT, dimana kita semua dituntut toleran terhadap orang yang tidak satu dengan keyakinan kita. Bahkan nabi sendiri dilarang untuk memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Maka dengan begitu, tidaklah dibenarkan “kita” menunjukkan sikap kekerasan, paksaan, menteror dan menakut-nakuti orang lain dalam beragama. 
Apalagi kalau kita mau memahami secara benar, bahwa pada dasarnya menurut al-Qur’an, pokok pangkal kebenaran universal Yang Tunggal itu ialah paham Ketuhanan Yang Maha Esa, atau tauhid. Tugas para Rasul adalah menyampaikan ajaran tentang tauhid ini, serta ajaran tentang keharusan manusia tunduk dan patuh hanya kepada-Nya saja (Q. S. al-Ambiya’: 92) dan justru berdasarkan paham tauhid inilah, al-Qur’an mengajarkan paham kemajemukan keagamaan. Dalam pandangan teologi Islam, sikap ini menurut Budy Munawar Rahman (2001: 15), dapat ditafsirkan sebagai suatu harapan kepada semua agama yang ada; bahwa semua agama itu pada mulanya menganut prinsip yang sama, dan persis karena alasan inilah al-Qur’an mengajak kepada titik pertemuan (kalimatun sawa’): “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan-Nya kepada apapun, dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah” (Q.S. al-Maidah: 64).
Implikasi dari kalimatun sawa’ ini menurut Alqur’an adalah: siapapun dapat memperoleh “keselamatan” asalkan dia beriman kepada Allah, kepada hari kemudian, dan berbuat baik”. Jadi, dalam prespektif ini, al-Qur’an tidak mengingkari kasahihan pengalaman transendensi agama, semisal Kristen bukan? Islam malah mengetahui dan bahkan mengakui daya penyelamatan kaum lain (termasuk Kristen) itu dalam hubunganya dengan lingkup monoteisme yang lebih luas: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan yang beragama Yahudi, Kristen, dan Shabiin, barang siapa dari mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mengerjakan amal baik, maka mereka akan dapat ganjaran dari Tuhan mereka; dan tidak ada ketakutan dan tidak ada duka cita atas mereka” (Q.S 2: 62).
Hal itu sejalan dengan ajaran bahwa monoteisme merupakan dogma yang diutamakan dalam Islam. Monoteisme, yakni percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, dipandang jalan untuk keselamatan manusia. Dalam al-Qur’an ayat 48 dan 116 surah al-Nisa’ menerangkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa orang yang mempersekutukan Tuhan tetapi mengampuni dosa selainya bagi barang siapa yang dikehendaki Allah. Kedua ayat ini mengandung arti bahwa dosa dapat diampuni Tuhan kecuali dosa sirk atau politeis. Inilah satu-satunya dosa yang tak dapat diampuni Tuhan.
Alqur’an, dengan demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Abdulaziz Sachedina dalam bukunya The Islamic Roots of Democratic Pluralism (2002: 59), adalah jelas memandang dirinya sebagai mata rantai kritis dalam pengalaman pewahyuan umat manusiasatu jalan universal yang dimaksudkan untuk semua makhluk. Secara khusus, Islam juga memiliki etos biblikal dan Kristen, dan Islam memiliki sikap yang luar biasa inklusif terhadap Ahli Kitab, yang dengan merekalah Islam terhubungkan melalui manusia pertama di muka bumi.

Islam Memerintahkan Untuk Bersikap ‘Toleran’ Kepada Agama lain

Sedangkan secara umum, pandangan Islam terhadap agama lain (Ahli Kitab pen) sangat positif dan sangat kontruktif. Hal ini dapat dilihat dari nilai dan ajarannya yang memberikan peluang dan mendorong kepada umat Islam untuk dapat melakukan interaksi sosial, kerja sama dengan mereka. Tentang hal ini, Farid Asaeck (2000: 206-207)), telah menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut; Pertama, Ahli Kitab, sebagai penerima wahyu, diakui sebagai bagian dari komunitas. Ditujukan kepada semua nabi, al-Qur’an mengatakan: “Dan sungguh inilah umatmu, umat yang satu” (QS al-Mu’miunun: 52). Sehingga konsep Islam tentang para pengikut Kitab Suci atau Ahli Kitab yaitu konsep yang memberikan pengakuan tertentu kepada para penganut agama lain, yang memiliki Kitab Suci dengan memberikan kebebasan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Kedua, dalam dua bidang sosial terpenting, makanan dan perkawinan, sikap murah hati al-Qur’an terlihat jelas, bahwa makanan “orang-orang yang diberi Alkitab” dinyatakan sebagai sah (halal) bagi kaum muslim dan makanan kaum muslim sah bagi mereka (QS al-Maidah: 5). Demikian juga, pria muslim diperkenankan mengawini “wanita suci dari Ahli Kitab” (QS al-Maidah: 5). Jika kaum Muslim diperkenankan hidup berdampingan dengan golongan lain dalam hubungan perkawinan, ini menunjukkan secara eksplisit bahwa permusuhan tidak dianggap sebagai norma dalam hubungan Muslim-kaum lain. 
Ketiga, dalam bidang hukum agama, norma-norma dan peraturan kaum Yahudi dan Nasrani diakui (QS al-Maidah: 47) dan bahkan dikuatkan oleh Nabi ketika beliau diseru untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka (QS al-Maidah: 42-43). Keempat, kesucian kehidupan religius penganut agama wahyu lainya ditegaskan oleh fakta bahwa izin pertama yang pernah diberikan bagi perjuangan bersenjata dimaksudkan untuk menjamin terpeliharanya kesucian ini, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagai manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja dan sinagog-sinagog orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak di sebut nama Allah” (QS al-Hajj: 40).
Perintah Islam agar umatnya bersikap toleran, bukan hanya pada agama Yahudi dan Kristen, tetapi juga kepada agama-agama lain. Ayat 256 surat al-Baqarah mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam soal agama karena jalan lurus dan benar telah dapat dibedakan dengan jelas dari jalan salah dan sesat. Terserahlan kepada manusia memilih jalan yang dikehendakinya. Telah dijelaskan mana jalan benar yang akan membawa kepada kesengsaraan. Manusia merdeka memilih jalan yang dikehendakinya. Kemerdekaan ini diperkuat oleh ayat 6 surah al-Kafirun yang mengatakan: Bagimulah agamamu dan bagiku agamaku. 
Demikianlah beberapa prinsip dasar al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan anjuran untuk dapat menunjukkan sikap saling menghormati, ramah dan bersahabat dengan agama Kristen, secara khusus. Dengan begitu, jauh-jauh hari, al-Qur’an sesungguhnya telah mensinyalir akan munculnya bentuk “truth claim” (Abdullah, 1999: 68). Baik itu dalam wilayah intern umat beragama maupun wilayah antar-umat beragama. Kedua-duanya, sama-sama tidak favourable dan tidak kondusif bagi upaya membangun tata pergaulan masyarakat pluralistik yang sehat.
Oleh al-Qur’an, kecendrungan manusia untuk mengantongi “truth claim” yang potensial untuk ekplosif dan destruktif itu, kemudian dinetralisir dalam bentuk anjuran untuk selalu waspada terhadap bahaya ektrimitas dalam berbagai bentuknya. Dan manusia Muslim sendiri dituntut untuk senantiasa merendahkan hati dan bersedia dengan “kebenaran” (al-haq) dan kesabaran (al-Shabar) dalam setiap langkah dalam perjalanan hidupnya (surat al-Ashr: 1-3). 
Paling tidak, dalan dataran konseptual, al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.
Dengan begitu, dapat pula dikatakan konsepsi pluralisme dalam Islam sudah terbawa pada misi awal agama ini diturunkan, yakni membawa kasih terhadap seluruh alam tanpa batas-batas atau benturan-benturan dimensi apapun. Semua orang yang mengaku Islam haruslah menunjukkan sikap saling “mengasihi” kepada sesama manusia. Karena seseorang bisa disebut sebagai seorang muslim, menurut kanjeng nabi adalah Al-Muslimu man salima Al-muslimuna min lisanihi wa yadihi. Maksudnya adalah seorang muslim yang senantiasa menebarkan sikap damai dan rasa aman dihati masyarakatnya.

Kegagalan Pendidikan Agama

Berangkat dari kesadaran adanya fenomena bahwa “satu Tuhan, banyak agama” merupakan fakta dan realitas yang dihadapi manusia sekarang. Maka, manusia sekarang harus didorong menuju kesadaran bahwa pluralisme memang sungguh-sungguh fitrah kehidupan manusia. 
Mendorong setiap orang untuk dapat menghargai “keanekaragaman” adalah sangat penting segera dilakukan, terutama sekali di negara Indonesia yang pluralistik ini. Dampak krisis multi-dimensional yang melandanya, menyebabkan bangsa Indonesia menghadapi berbagai problem sosial. Salah satu problem besar dimana peran agama menjadi sangat dipertanyakan adalah konflik etnis, kultur dan religius, atau yang lebih dikenal dengan SARA. 
Kegagalan agama dalam memainkan perannya sebagai problem solver bagi persoalan SARA erat kaitanya dengan pengajaran agama secara eklusif. Maka, agar bisa keluar dari kemelut yang mendera bangsa Indonesia terkait persoalan SARA, adalah sudah saatnya bagi bangsa Indonesia untuk memunculkan wajah pendidikan agama yang inklusif dan humanis. 
Pada tataran teologis, dalam pendidikan agama perlu mengubah paradigma teologis yang pasif, tektualis, dan eklusif. Menuju teologi yang saling menghormati, saling mengakui eksistensi, berfikir dan bersikap positif, serta saling memperkaya iman. Hal ini dengan tujuan untuk membangun interaksi umat beragama dan antarumat beragama yang tidak hanya berkoeksistensi secara harmonis dan damai, tetapi juga bersedia aktif dan pro-aktif kemanusiaan.
Sebenarnya masyarakat Indonesia telah lama akrab dengan diktum Bhinneka Tunggal Ika. Namun sayangnya, konsep ini telah mengalami pemelintiran makna dan bias interpretasi, terutama sepanjang pemerintahan Orde Baru. Kebijakan sosial-politik saat itu cenderung uniformistik, sehingga tampaknya budaya milik kelompok dominanlah yang diajarkan dan disalurkan oleh sekolah dari satu generasi kepada generasi lainya.
Sekolah pada saat itu juga ditengarai hanya merefleksikan dan menggemakan stereotip dan prasangka antarkelompok yang sudah terbentuk dan beredar dalam masyarakat, tidak berusaha menetralisisir dan menghilangkanya. Bahkan, ada indikasi bahwa sekolah ikut mengembangkan prasangka dan mengeskalasi ketegangan antarkelompok melalui perundang-undangan yang mengkotak-kotakkan penyampaiaan pendidikan agama, isi kurikulum yang etnosentris, dan dinamika relasi sosial antarsekolah yang segregatif (Khisbiyah, 2000: 156-157). Bukan tak mungkin segregasi sekolah berdasarkan kepemelukan agama juga ikut memeperuncing prasangka dan proses demonisasi antara satu kelompok dengan kelompok lainya, baik secara langsung maupun atau tidak langsung .
Padahal, menurut S. Hamid Hasan, “keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik, dan kemampuan ekonomi adalah suatu realita masyarakat dan bangsa Indonesia. Namun demikian, keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik yang seharusnya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penentuan filsafat, teori, visi, pengembangan dokumen, sosialisasi kurikulum, dan pelaksanaan kurikulum, nampaknya belum dijadikan sebagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan kurikulum pendidikan di negara kita” (Hasan, 2000: 511). Maka, akibatnya, wajar manakala terjadi kegagalan dalam pendidikannya (termasuk pendidikan agama), terutama sekali dalam menumbuhkan sikap-sikap untuk menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat.
Selain itu, Kautsar Azhari Noer (2001) menyebutkan, paling tidak ada empat faktor penyebab kegagalan pendidikan agama dalam menumbuhkan pluralisme. Pertama, penekananya pada proses transfer ilmu agama ketimbang pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak didik; kedua, sikap bahwa pendidikan agama tidak lebih dari sekedar sebagai “hiasan kurikulum” belaka, atau sebagai “pelengkap” yang dipandang sebelah mata; ketiga, kurangnya penekanan pada penanaman nilai-nilai moral yang mendukung kerukunan antaragama, seperti cinta, kasih sayang, persahabatan, suka menolong, suka damai dan toleransi; dan keempat, kurangnya perhatian untuk perhatikan untuk mempelajari agama-agama lain (Noer dalam Sumartana, 2001: 239-240). 
Melihat realitas tersebut, bahkan ditambah dengan adanya banyak konflik, kekerasan, dan bahkan kekejaman yang dijalankan atas nama agama, sebagaimana tersebut di atas, seharusnyalah yang menjadi tujuan refleksi atas pendidikan agama adalah mampu melakukan transformasi kehidupan beragama itu sendiri dengan melihat sisi ilahi dan sosial-budayanya. Pendidikan agama harus mampu menanamkan cara hidup yang lebih baik dan santun kepada peserta didik. Sehingga sikap-sikap seperti saling menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman agama dan budaya dapat tercapai di tengah-tengah masyarakat plural. 

Perlunya Pendidikan Pluralisme

Dengan menyadari bahwa masyarakat kita terdiri dari banyak suku dan beberapa agama, jadi sangat pluralis. Maka, pencarian bentuk pendidikan alternatif mutlak diperlukan. Yaitu suatu bentuk pendidikan yang berusaha menjaga kebudayaan suatu masyarakat dan memindahkanya kepada generasi berikutnya, menumbuhkan akan tata nilai, memupuk persahabatan antara siswa yang beraneka ragam suku, ras, dan agama, mengembangkan sikap saling memahami, serta mengerjakan keterbukaan dan dialog. Bentuk pendidikan seperti inilah yang banyak ditawarkan oleh “banyak ahli” dalam rangka mengantisipasi konflik keagamaan dan menuju perdamaian abadi, yang kemudian terkenal dengan sebutan “pendidikan pluralisme”.
Apakah sebenarnya pendidikan pluralisme itu? Kalau kita melacak referensi tentang pendidikan pluralisme, banyak sekali literatur mengenai pendidikan tersebut atau sering dikenal orang dengan sebutan “pendidikan multikultural”. Namun literatur-literatur tersebut menunjukkan adanya keragaman dalam pengertian istilah. Sleeter (dalam Burnet, 1991: 1) mengartikan pendidikan multikultural sebagai any set of proces by which schools work with rather than against oppressed group. Banks, dalam bukunya Multicultural education: historical development, dimension, and practice (1993) menyatakan bahwa meskipun tidak ada konsensus tentang itu ia berkesimpulan bahwa di antara banyak pengertian tersebut maka yang dominan adalah pengertian pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk people of color. 
Lebih jelasnya, menariklah kalau kita memperhatikan suatu defenisi tentang pendidikan pluralisme yang disampaikan Frans Magnez Suseno (dalam Suara Pembaharuan, 23 September, 2000), yaitu suatu pendidikan yang mengandaikan kita untuk membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama kita sehingga kita mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yang memiliki baik perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.
Senada dengan itu, Ainurrofiq Dawam menjelaskan defenisi pendidikan multikultural sebagai proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya etnis, suku, dan aliran (agama). Pengertian pendidikan multikultural yang demikian, tentu mempunyai implikasi yang sangat luas dalam pendidikan. Karena pendidikan itu sendiri secara umum dipahami sebagai proses tanpa akhir atau proses sepanjang hayat. Dengan demikian , pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia darimana pun dia datangnya dan berbudaya apa pun dia. Harapanya, sekilas adalah terciptanya kedamaian yang sejati, keamanan yang tidak dihantui kecemasan, kesejahteraan yang tidak dihantui manipulasi, dan kebahagiaan yang terlepas dari jaring-jaring manipulasi rekayasa sosial.
Muhammad Ali (dalam Kompas, 26 April 2002) menyebut pendidikan yang berorientasi pada proses penyadaran yang berwawasan pluralis secara agama sekaligus berwawasan multikultural, seperti itu, dengan sebutan “pendidikan pluralis multikultural”. Menurutnya, pendidikan semacam itu harus dilihat sebagai bagian dari upaya komprehensif mencegah dan menaggulangi konflik etnis agama, radikalisme agama, separatisme, dan integrasi bangsa, sedangkan nilai dasar dari konsep pendidikan ini adalah toleransi. 
Memperhatikan beberapa defenisi tentang pendidikan pluralisme tersebut di atas, secara sederhana dapatlah pendidikan pluralisme didefenisikan sebagai pendidikan untuk/tentang keragaman keagamaan dan kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Pendidikan disini, dituntut untuk dapat merespon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. 

Kurikulum Pendidikan Agama Islam Berbasis Kemajemukan 

Pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan, karena itu perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perbaikan pendidikan pada semua tingkat perlu terus dilakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan. Pemikiran ini mengandung konsekuensi bahwa penyempurnaan atau perbaikan kurikulum pendidikan agama Islam adalah untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan masa depan dengan diselaraskan terhadap perkembangan kebutuhan dunia usaha atau industri, perkembangan dunia kerja, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Konsep yang sekarang banyak diwacanakan oleh banyak ahli adalah kurikulum pendidikan berbasis pluralisme.
Sebagaimana disebut di atas, bahwa konsep pendidikan pluralisme adalah pendidikan yang berorientasi pada realitas persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia dan umat manusia secara keseluruhan. Pendidikan pluralisme digagas dengan semangat besar “untuk memberikan sebuah model pendidikan yang mampu menjawab tantangan masyarakat pasca modernisme”
Melihat realitas tersebut, maka disinilah letak pentingnya menggagas pendidikan Islam berbasis pluralisme dengan menonjolkan beberapa karakter sebagai berikut; pertama pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan umum yang bercirikan Islam. Artinya, di samping menonjolkan pendidikannya dengan penguasaan atas ilmu pengetahuan, namun karakter keagamaan juga menjadi bagian integral dan harus dikuasai serta menjadi bagian dari kehidupan siswa sehari-hari. Tentunya, ini masih menjadi pertanyaan, apakah sistem pendidikan seperti ini betul-betul mampu membongkar sakralitas ilmu-ilmu keagamaan dan dikhotomi keilmuan antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu keagamaan. 
Kedua ; Pendidikan Islam juga harus mempunyai karakter sebagai pendidikan yang berbasis pada pluralitas. Artinya, bahwa pendidikan yang diberikan kepada siswa tidak menciptakan suatu pemahaman yang tunggal, termasuk di dalamnya juga pemahaman tentang realitas keberagamaan. Kesadaran pluralisme merupakan suatu keniscayaan yang harus disadari oleh setiap peserta didik. Tentunya, kesadaran tersebut tidak lahir begitu saja, namun mengalami proses yang sangat panjang, sebagai realitas pemahaman yang komprehenship dalam melihat suatu fenomena. 
Ketiga; Pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan yang menghidupkan sistem demokrasi dalam pendidikan. Sistem pendidikan yang memberikan keluasaan pada siswa untuk mengekspresikan pendapatnya secara bertanggung jawab. Sekolah memfasilitasi adanya “mimbar bebas”, dengan meberikan kesempatan kepada semua civitas untuk berbicara atau mengkritik tentang apa saja, asal bertanggung jawab. Tentunya, sistem demokrasi ini akan memberikan pendidikan pada siswa tentang realitas sosial yang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda. Di sisi yang lain, akan membudayakan “reasoning” bagi civitas di lembaga pendidikan Islam.
Perlunya membentuk pendidikan Islam berbasis pluralisme tersebut, sekali lagi merupakan suatu inisiasi yang lahir dari realitas sejarah pendidikan khususnya di Indonesia yang dianggap gagal dalam membangun citra kemanusiaan. Dimana umumnya, pendidikan umum hanya mencetak orang-orang yang pinter namun tidak mempunyai integritas keilmuan dan akhlaq ilmuan. Ini yang kemudian melahirkan para koruptor yang justru menjadi penyakit dan menyengsarakan bangsa ini. Di satu sisi, pendidikan agama yang ada hanya menciptakan ahli agama yang cara berpikirnya parsial dan sempit. Akhirnya, semakin banyak orang pinter ilmu agama semakin kuat pertentangan dan konflik dalam kehidupan. Inilah sistem pendidikan yang gagal dalam menciptakan citra kemanusiaan. 
Untuk merealisasikan cita-cita pendidikan yang mencerdaskan seperti tersebut, lembaga pendidikan Islam perlu menerapkan sistem pengajaran yang berorientasi pada penanaman kesadaran pluralisme dalam kehidupan. Adapun beberapa program pendidikan yang sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran pluralisme adalah: pendidikan sekolah harus membekali para mahasiswa atau peserta didik dengan kerangka (frame work) yang memungkinkannya menyusun dan memahami pengetahuan yang diperoleh dari lingkunganya (UNESCO, 1981).
Karena masyarakat kita majemuk, maka kurikulum PAI yang ideal adalah kurikulum yang dapat menunjang proses siswa menjadi manusia yang demokratis, pluralis dan menekankan penghayatan hidup serta refleksi untuk menjadi manusia yang utuh, yaitu generasi muda yang tidak hanya pandai tetapi juga bermoral dan etis, dapat hidup dalam suasana demokratis satu dengan lain, dan menghormati hak orang lain. 
Selain itu, perlu kiranya memperhatikan kurikulum sebagai proses. Ada empat hal yang perlu diperhatikan guru dalam mengembangkan kurikulum sebagai proses ini, yaitu; (1) posisi siswa sebagai subjek dalam belajar, (2) cara belajar siswa yang ditentukan oleh latar belakang budayanya, (3) lingkungan budaya mayoritas masyarakat dan pribadi siswa adalah entry behaviour kultur siswa, (4) lingkungan budaya siswa adalah sumber belajar (Hamid, op cit: 522). Dalam konteks deskriptif ini, kurikulum pendidikan mestilah mencakup subjek seperti: toleransi, tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama: bahaya diskriminasi: penyelesaian konflik dan mediasi: HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal dan subjek-subjek lain yang relevan.
Bentuk kurikulum dalam pendidikan agama Islam hendaknya tidak lagi ditujukan pada siswa secara individu menurut agama yang dianutnya, melainkan secara kolektif dan berdasarkan kepentingan bersama. Bila selama ini setiap siswa memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agamanya, maka diusulkan agar lebih baik bila setiap siswa SLTP-PT memperoleh materi agama yang sama, yaitu berisi tentang sejarah pertumbuhan semua agama yang berkembang di Indonesia. Sedangkan untuk SD diganti dengan pendidikan budi pekerti yang lebih menanamkan nilai-nilai moral kemanusiaan dan kebaikan secara universal. Dengan materi seperti itu, di samping siswa dapat menentukan agamanya sendiri (bukan berdasarkan keturunan), juga dapat belajar memahami pluralitas berdasarkan kritisnya, mengajarkan keterbukaan, toleran, dan tidak eklusif, tapi inklusif (Darmaningtyas, 1999: 165).
Amin Abdullah (2001: 13-16) menyarankan “perlunya rekontruksi pendidikan sosial-keagamaan untuk memperteguh dimensi kontrak sosial-keagamaan dalam pendidikan agama”. Dalam hal ini, kalau selama ini praktek di lapangan, pendidikan agama Islam masih menekankan sisi keselamatan yang dimiliki dan didambakan oleh orang lain di luar diri dan kelompoknya sendiri—jadi materi pendidikan agama lebih berfokus dan sibuk mengurusi urusan untuk kalangan sendiri (individual atau private affairs). Maka, pendidikan agama Islam perlu direkontruksi kembali, agar lebih menekankan proses edukasi sosial, tidak semata-mata individual dan untuk memperkenalkan konsep social-contract. Sehingga pada diri peserta didik tertanam suatu keyakinan, bahwa kita semua sejak semula memang berbeda-beda dalam banyak hal, lebih-lebih dalam bidang akidah, iman, credo, tetapi demi untuk menjaga keharmonisan, keselamatan, dan kepentingan kehidupan bersama, mau tidak mau, kita harus rela untuk menjalin kerjasama (cooperation) dalam bentuk kontrak sosial antar sesama kelompok warga masyarakat. 
Pendek kata, agar maksud dan tujuan pendidikan agama Islam berbasis pluralisme dapat tercapai, kurikulumnya harus didesain sedemikian rupa dan favourable untuk semua tingkatan dan jenjang pendidikan. Namun demikain, pada level sekolah dasar dan menengah adalah paling penting, sebab pada tingkatan ini, sikap dan perilaku peserta didik masih siap dibentuk. Dan perlu diketahui, suatu kurikulum tidak dapat diimplementasikan tanpa adanya keterlibatan, pembuatan dan kerjasama secara langsung antara para pembuat kurikulum, penulis text book dan guru.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pembuat kurikulum, penulis text book dan guru untuk mengembangkan kurikulum PAI berbasis pluralisme di Indonesia, adalah sebagai berikut; Pertama, mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini kepada filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan. Untuk tingkat dasar, filosofi konservatif seperti esensialisme dan perenialisme haruslah dapat diubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan sebagai upaya mengembangkan kemampuan kemanusiaan peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat bangsa, dan dunia. Filosofi kurikulum yang progresif seperti humanisme, progresifme, dan rekontruksi sosial dapat dijadikan landasan pengembangan kurikulum. 
Kedua, teori kurikulum tentang konten (curriculum content) haruslah berubah dari teori yang mengartikan konten sebagai aspek substantif yang berisikan fakta, teori, generalisasi kepada pengertian yang mencakup pula nilai, moral, prosedur, dan ketrampilan yang harus dimiliki generasi muda. 
Ketiga, teori belajar yang digunakan dalam kurikulum masa depan yang memperhatikan keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan politik tidak boleh lagi hanya mendasarkan diri pada teori psikologi belajar yang bersifat individualistik dan menempatkan siswa dalam suatu kondisi value free, tetapi harus pula didasarkan pada teori belajar yang menempatkan siswa sebagai makhluk sosial, budaya, politik, dan hidup sebagai anggota aktif masyarakat, bangsa, dan dunia. 
Keempat, proses belajar yang dikembangkan untuk siswa haruslah pula berdasarkan proses yang memiliki tingkat isomorphism yang tinggi dengan kenyataan sosial. Artinya, proses belajar yang mengandalkan siswa belajar individualistis harus ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar berkelompok dan bersaing secara kelompok dalam suatu situasi positif. Dengan cara demikian maka perbedaan antar-individu dapat dikembangkan sebagai suatu kekuatan kelompok dan siswa terbiasa hidup dengan berbagai keragaman budaya, sosial, intelektualitas, ekonomi, dan aspirasi politik.
Kelima, evaluasi yang digunakan haruslah meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta didik, sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan. Alat evaluasi yang digunakan haruslah beragam sesuai dengan sifat tujuan dan informasi yang ingin dikumpulkan. Penggunaan alternatif assesment (portfolio, catatan, observasi, wawancara) dapat digunakan.
Di samping perlunya memperhatikan langkah-langkah itu, untuk menuju sebuah PAI yang menghargai pluralisme, sebenarnya selain aspek kurikulum yang harus didesain, sebagaimana telah penulis uraikan, aspek pendekatan dan pengajaran. Pola-pola lama dalam pendekatan atau pengajaran agama harus segera dirubah dengan model baru yang lebih mengalir dan komunikatif. Aspek perbedaan harus menjadi titik tekan dari setiap pendidik. Pendidik harus sadar betul bahwa masing-masing peserta didik merupakan “manusia yang unik” (human uniqe), karena itu tidak boleh ada penyeragaman-peyeragaman. Dalam prespektif ini, pendidikan agama Islam yang memberikan materi kajian perbandingan agama dan nilai-nilai prinsip Islam seperti; toleransi, keadilan, kebebasan dan demokrasi untuk memperoleh suatu pemahaman di antara orang-orang yang berbeda iman itu adalah sebuah keniscayaan. 

Menampilkan Islam Toleran Melalui Kurikulum

Mengembangkan sikap pluralisme pada peserta didik di era sekarang ini, adalah mutlak segera “dilakukan” oleh seluruh pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama Islam perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran melalui kurikulum pendidikanya dengan tujuan dan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit. Sehingga sikap-sikap pluralisme itu akan dapat ditumbuhkembangkan dalam diri generasi muda kita melalui dimensi-dimensi pendidikan agama dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut:
  1. Pendidikan agama seperti fiqih, tafsir tidak harus bersifat linier, namun menggunakan pendekatan muqaron. Ini menjadi sangat penting, karena anak tidak hanya dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya, bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan tentang mengapa bisa berbeda. 
  2. Untuk mengembangkan kecerdasan sosial, siswa juga harus diberikan pendidikan lintas agama. Hal ini dapat dilakukan dengan program dialog antar agama yang perlu diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Islam . Sebagai contoh, dialog tentang “puasa” yang bisa menghadirkan para bikhsu atau agamawan dari agama lain. Program ini menjadi sangat strategis, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa ternyata puasa itu juga menjadi ajaran saudara-saudara kita yang beragama Budha. Dengan dialog seperti ini, peserta didik diharapkan akan mempunyai pemahaman khususnya dalam menilai keyakinan saudara-saudara kita yang berbeda agama. karena memang pada kenyataanya “Di Luar Islampun Ada Keselamatan”. 
  3. Untuk memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam bukan hanya sekedar menyelenggarakan dialog antar agama, namun juga menyelenggarakan program road show lintas agama. Program road show lintas agama ini adalah program nyata untuk menanamkan kepedulian dan solidaritas terhadap komunitas agama lain. Hal ini dengan cara mengirimkan siswa-siswa untuk ikut kerja bhakti membersihkan gereja, wihara ataupun tempat suci lainnya. Kesadaran pluralitas bukan sekedar hanya memahami keberbedaan, namun juga harus ditunjukkan dengan sikap konkrit bahwa diantara kita sekalipun berbeda keyakinan, namun saudara dan saling membantu antar sesama. 
  4. Untuk menanamkan kesadaran spiritual, pendidikan Islam perlu menyelenggarakan program seperti spiritual work camp (SWC), hal ini bisa dilakukan dengan cara mengirimkan siswa untuk ikut dalam sebuah keluarga selama beberapa hari, termasuk kemungkinan ikut pada keluarga yang berbeda agama. Siswa harus melebur dalam keluarga tersebut. Ia juga harus melakukan aktifitas sebagaimana aktifitas keseharian dari keluarga tersebut. Jika keluarga tersebut petani, maka ia harus pula membantu keluarga tersebut bertani dan sebagainya. Ini adalah suatu program yang sangat strategis untuk meningkatkan kepekaan serta solidaritas sosial. Pelajaran penting lainnya, adalah siswa dapat belajar bagaimana memahami kehidupan yang beragam. Dengan demikian, siswa akan mempunyai kesadaran dan kepekaan untuk menghargai dan menghormati orang lain. 
  5. Pada bulan Ramadhan, adalah bulan yang sangat strategis untuk menumbuhkan kepekaaan sosial pada anak didik. Dengan menyelenggarakan “program sahur on the road”, misalnya. Karena dengan program ini, dapat dirancang sahur bersama antara siswa dengan anak-anak jalanan. Program ini juga memberikan manfaat langsung kepada siswa untuk menumbuhkan sikap kepekaan sosial, terutama pada orang-orang di sekitarnya yang kurang mampu. 
Selain beberapa hal di atas, perlu kiranya mengajarkan materi Aqidah Inklusif.
Sebagaimana telah banyak diketahui umat Islam, aqidah berasal dari bahasa Arab yang berarti “kepercayaan”, maksudnya ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang beragama. Dalam Islam, aqidah selalu berhubungan dengan iman. Aqidah adalah ajaran sentral dalam Islam dan menjadi inti risalah Islam melalui Muhammad. Tegaknya aktivitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki akidah. Masalahnya karena iman itu bersegi teoritis dan ideal yang hanya dapat diketahui dengan bukti lahiriah dalam hidup dan kehidupan sehari-hari, terkadang menimbulkan “problem” tersendiri ketika harus berhadapan dengan “keimanan” dari orang yang beragama lain. Apalagi persoalan iman ini, juga merupakan inti bagi semua agama, jadi bukan hanya milik Islam saja. Maka, tak heran jika kemudian muncul persoalan truth claim dan salvation claim diantara agama-agama, yang sering berakhir dengan konflik antar agama.
Untuk mengatasi persoalan seperti itu, pendidikan agama Islam melalui ajaran aqidahnya, perlu menekankan pentingnya “persaudaraan” umat beragama. Pelajaran aqidah, bukan sekedar menuntut pada setiap peserta didik untuk menghapal sejumlah materi yang berkaitan denganya, seperti iman kepada Allah swt, nabi Muhamad saw, dll. Tetapi sekaligus, menekankan arti pentingya penghayatan keimanan tadi dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, aqidah harus berbuntut dengan amal perbuatan yang baik atau akhlak al-Karimah pada peserta didik. Memiliki akhlak yang baik pada Tuhan, alam dan sesama umat manusia.
Pendidikan Islam harus sadar, bahwa kerusuhan-kerusuhan bernuasan SARA seperti yang sering terjadi di Indonesia ini adalah akibat ekspresi keberagamaan yang salah dalam masyarakat kita, seperti ekspresi keberagamaan yang masih bersifat ekslusif dan monolitik serta fanatisme untuk memonopoli kebenaran secara keliru. Celakanya, ekspresi keagamaan seperti itu merupakan hasil dari “pendidikan agama”. Pendidikan agama dipandang masih banyak memproduk manusia yang memandang golongan lain (tidak seakidah) sebagai musuh. Maka di sinilah perlunya menampilkan pendidikan agama yang fokusnya adalah bukan semata kemampuan ritual dan keyakinan tauhid, melainkan juga akhlak sosial dan kemanusiaan.
Pendidikan agama, merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginternalisasi nilai-nilai atau aqidah inklusif pada peserta didik. Perbedaan agama di antara peserta didik bukanlah menjadi penghalang untuk bisa bergaul dan bersosialisasi diri. Justru pendidikan agama dengan peserta didik berbeda agama, dapat dijadikan sarana untuk menggali dan menemukan nilai-nilai keagamaan pada agamanya masing-masing sekaligus dapat mengenal tradisi agama orang lain. 
Target kurikulum Agama Islam harus berorientasi pada akhlak. Bahkan dalam pengajaran akidahnya, kalau perlu semua peserta didik disuruh merasakan jadi orang yang beragama lain atau atheis sekalipun. Tujuanya adalah bukan untuk “konfersi”, melainkan dalam rangka agar mereka mempertahankan iman. Sebab, akidah itu harus dipahami sendiri, bukan dengan cara taklid, taklid tidak dibenarkan dalam persoalan akidah. Selain itu, pada masalah-masalah syari’ah. Dalam persoalan syariah, sering umat Islam juga berbeda pendapat dan bertengkar. Maka dalam hal ini pendidikan Islam perlu . memberikan pelajaran “fiqih muqarran”untuk memberikan penjelasan adanya perbedaan pendapat dalam Islam dan semua pendapat itu sama-sama memiliki argumen, dan wajib bagi kita untuk menghormati. Sekolah tidak menentukan salah satu mazhab yang harus diikuti oleh peseta didik, pilihan mazhab terserah kepada mereka masing-masing. 
Melalui suasana pendidikan seperti itu, tentu saja akan terbangun suasana saling menenami dalam kehidupan beragama secara dewasa, tidak ada perbedaan yang berarti diantara “perbedaan”manusia yang pada realitasnya memang berbeda. Tidak dikenal superior ataupun inferior, serta memungkinkan terbentuknya suasana dialog yang memungkinkan untuk membuka wawasan spritualitas baru tentang keagamaan dan keimanan masing-masing. 
Pendidikan Islam harus memandang “iman”, yang dimiliki oleh setiap pemeluk agama, bersifat dialogis artinya iman itu bisa didialogkan antara Tuhan dan manusia dan antara sesama manusia. Iman merupakan pengalaman kemanusiaan ketika berhubungannya dengan-Nya (dengan begitu, bahwa yang menghayati dan menyakini iman itu adalah manusia, dan bukanya Tuhan), dan pada tingkat tertentu iman itu bisa didialogkan oleh manusia, antar sesama manusia dan dengan menggunakan bahasa manusia.
Tujuan untuk menumbuhkan saling menghormati kepada semua manusia yang memiliki iman berbeda atau mazhab berbeda dalam beragama, salah satunya bisa diajarkan lewat pendidikan akidah yang inklusif. Dalam pembelajaranya, tentu saja memberikan perbandingan dengan akidah yang dimiliki oleh agama lain (perbandingan agama). Meminjam bahasanya Alex Roger (1982: 61-62), pendidikan akidah seperti itu mensyaratkan adanya fairly and sensitively dan bersikap terbuka (open minded). Tentu saja, pengajaran agama seperti itu, sekaligus menuntut untuk bersikap “objektif” sekaligus “subjektif”. Objektif, maksudnya sadar bahwa membicarakan banyak iman secara fair itu tanpa harus meminta pertanyaan mengenai benar atau validnya suatu agama. Subjektif berarti sadar bahwa pengajaran seperti itu sifatnya hanyalah untuk mengantarkan setiap peserta didik memahami dan merasakan sejauh mana keimana tentang suatu agama itu dapat dirasakan oleh orang yang mempercayainya.
Melalui pengajaran akidah inklusif seperti itu, tentu saja bukan untuk membuat suatu kesamaan pandangan, apalagi keseragaman, karena hal itu adalah sesuatu yang absurd dan agak mengkhianati tradisi suatu agama. yang dicari adalah mendapatkan titik-titik pertemuan yang dimungkinkan secara teologis oleh masing-masing agama. setiap agama mempunyai sisi ideal secara filosofis dan teologis, dan inilah yang dibanggakan penganut suatu agama, serta yang akan menjadikan mereka tetap bertahan, jika mereka mencari dasar rasional atas keimanan mereka. Akan tetapi, agama juga mempunyai sisi real, yaitu suatu agama menyejarah dengan keagungan atau kesalahan-kesalahan yang biasa dinilai dari sudut pandang sebagai sesuatu yang memalukan. Oleh karena itu, suatu dialog dalam perbandingan agama harus selalu mengandalkan kerendahan hati untuk membandingkan konsep-konsep ideal yang dimiliki agama lain yang hendak dibandingkan, dan realitas agama baik yang agung atau yang memalukan dengan realitas agama lain yang agung atau memalukan itu dengan demikian, akan dapat terhindar dari suatu penilai stndar ganda dalam melihat agama lain.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Afifi, al-Hadi, Muhammad, (1964), al-Tarbiyah wa al-Taghoyyur al-Tsaqafi, Kairo: Maktabah Angelo al-Mishriyyah.
  2. Allen, Dougles, 1978, Structure and Creativity in Religion. The Houge the Netherlands: Mountan Publisher.
  3. Arkoun, Mohammed, 2001, Islam Kontemporer: menuju Dialog antar agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Abdullah, Amin, M., (1999), Studi Agama: Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  5. Azra, Azyumardi, 1998, Esai-esai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisme Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
  6. Barnadib, Imam, 1994, Filsafat Pendidikan: Sistem dan Metode, Yogyakarta, Andi Ofset.
  7. Basri, Ghazali at al, (1991), An Integrated Education System In A Multifaith and Multi-Cultural Country, Malaysia: Muslim Yuth Movement Malaysia.
  8. Basuki, Singgih, A., (1999), “Kesatuan dan Keragaman Agama Dalam Pandangan Hazrat Inayat Khan”, dalam Jurnal Penelitian Agama, Nomor 21, TH. VIII Januari-April, h. 151.
  9. Beck, Clive, (1990), Better Schools: A Value Perspective, Britain: The Falmer Press, Taylor and Francis ICC.
  10. Bogdan, Robert, C. and Biklen, Knoop, Sari, Qualitative Research for Education, an Introduction to Theory and Methode, Boston: Allyn and Bacon, 1993: 2
  11. Bulac, Ali, 1998, “The Medina Document”, dalam Charles Kurzman (eds.), Liberal Islam, New York: Oxford University Press.
  12. Darmaningtyas, (1999), Pendidikan Pada Dan Setelah Krisis, Yogyakarta: 1999.
  13. Dawam, Ainurrofiq, 2003, Emoh Sekolah, Yogyakarta: Inspeal Ahimsa Karya Press.
  14. Dewey, John, 1916, Democracy and Education, New York: Macmillan.
  15. Durkheim, E., 1961, Moral Education, New York: The Free Press.
  16. Effendy, Bachtiar, 2001, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Yogyakarta: Galang Press.
  17. Engineer, Ali, Asghar, 2001, On Developing Theology of Peace In Islam, Islam and Modernity. Oktober.
  18. Esack, Farid, 2000, Qur’an, Liberation, and Pluralism, Diterjemahkan oleh: Watung A. Budiman, Bandung: Mizan.
  19. Faruqi, Isma’il dan al-Faruqi, Lamnya, Lois, 1986, The Cultural Atlas of Islam, New York: Macmillan Publishing Company.
  20. Hasan, Hamid, S., (2000), “Pendekatan Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional”, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Edisi Bulan Januari-November, h. 510-524.
  21. Hick, John, Philosophy of Religion, New Delhi: Prentice Hall, 1963.
  22. Hidayat, Komaruddin, 1998, Tragedi Raja Midas, Jakarta: Paramadina.
  23. Khisbiyah, Yayah at al., (2000), “Mencari Pendidikan Yang Menghargai Pluralisme” dalam Membangun Masa Depan Anak-anak Kita, Yogyakarta: Kanisius.
  24. Mouw, Richard J and Griffon, Sander, 1993, Pluralism and Horizon, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company.
  25. Mulkhan, Munir, Abdul, (2002), Nalar Spritual Pendidikan, Yogyakarta: Tiara Wacana. 
  26. Nasr, Hossein, Sayyed, (1980), Living Sufism, London: Unwin Paperback.
  27. Rachman, Munawar, , Budi, (2001), Islam Pluralis, Jakarta: Paramadina.
  28. Rahmat, Jalaluddin, 1997, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
  29. Rodger, Alex R., 1982, Educational and Faith in Open Society, Britain: The Handel Press.
  30. Sealy, John, (1985), Religious Education Philosophical Perspective, London: George Allen & Unwin.
  31. Shihab, Alwi, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
  32. Siradj, Aqiel, Said, (1999), Islam Kebangsaan: Fiqih Demokratik Kaum Santri, Jakarta: Pustaka Ciganjur.
  33. Smith, W. C. Toward Theology: Faith and the Comparative History of Religion, London&Basingstoke: The Macmillan Press, 1981. 
  34. Sumartana at al., (2001), Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  35. Tilar, H. A. R., 2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.A