Kolusi dan Nepotisme: Kolusi berasal dari istilah “Collusion” yang menurut kamus Inggris, John M Echols & Hassan Sadily berarti, kongkalingkong, persekongkolan. Di dalam khasanah bahasa awam sering digunakan istilah “T.S.T” (tahu sama tahu). Apa-pun istilahnya, sekongkol, kongkalingkong atau TST semuanya mengandung konotasi yang negatif dalam kehidupan kemasyarakatan. Sementara nepotisme, da lam bahasa Inggris “Nepotism” menurut kamus yang sama berarti, mendahulukan sanak saudaranya sendiri, khususnya dalam pemberian jabatan. Lazimnya nepotisme terarah pada pemberian prioritas, baik dalam jabatan maupun proyek kepada kerabatnya dengan cara yang tidak “fair”, mengesampingkan pertimbangan kualitas dan kemampuan dari pihak penerima jabatan atau penerima proyek, dan dilakukan lewat proses kompetisi yang tak sehat.
Pengertian Kolusi dan Nepotisme secara yuridis dapat ditemukan dalam Pasal 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Secara khusus ketentuan tentang tindak pidana kolusi dan nepotisme ini diatur dalam pasal 21 dan 22 UU No. 28 tahun 1999.
Bila ditelusuri, rumusan pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam perundang-undangan, di dalamnya terkandung adanya unsur-unsur yang penting diperhatikan untuk mengklasifikasikan perbuatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Unsur-unsur yang terkandung di dalam tindak pidana korupsi antara lain adalah:
- memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,
- perbuatannya bersifat melawan hukum,
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
- merugikan keuangan negara dan perekomian negara.
Unsur-nsur Kolusi,
- permufakatan atau kerjasama secara sadar antar pelaku,
- perbuatannya bersifat melawan hukum,
- pelaku adalah antar penyelenggara negara dan pihak lain,
- merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Unsur-unsur Nepotisme adalah
- perbuatan penyelenggara negara,
- perbuatannya bersifat melawan hukum,
- perbuatan itu menguntungkan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sekian pengertian Kolusi dan Nepotisme, Semoga Bermanfaat!