Kompetensi Profesional
Untuk menjadi kompeten dalam profesi berarti: dapat menerapkan informasi khusus; menganalisis dan membuat keputusan; menggunakan kreativitas; dapat bekerja dengan orang lain sebagai anggota dalam sebuah tim; berkomunikasi secara efisien; dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat kerja; dapat mengatasi situasi yang tak terduga. Kompetensi dibuktikan melalui pengetahuan yang solid, melalui keterampilan dan kemampuan untuk menggunakannya dalam mengembangkan aktivitas tertentu dan untuk mendapatkan hasil yang berhasil dihargai oleh yang lain (Mihaela, 2014)
Kompetensi profesional mencakup berbagai kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang terkait dengan profesionalismenya dalam pekerjaan. Dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005, dijelaskan bahwa “Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Budiwati dan Permana (2010) mengemukakan bahwa “Kompetensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi ekonomi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran ekonomi di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru”.
Secara lebih rinci, Budiwati dan Permana, (2010) menjelaskan masing-masing kompetensi tersebut kedalam subkompetensi dan indikator esensial yaitu:
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi ekonomi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial : memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait ; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi ekonomi. Salah satu tugas guru sebagai agen pembelajaran adalah merancang pembelajaran, termasuk di dalamnya merancang materi pembelajaran. Materi yang tercantum dalam kurikulum dan silabus hanya merupakan acuan atau pedoman dasar.
Kompetensi Pedagogik
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 3 ayat 4 ditetapkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Dalam kompetensi pedagogik, minimal terdapat beberapa aspek yang harus dimiliki oleh seorang guru, (Barnawi dan Arifin, 2012) diantaranya:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, Wawasan yang luas dan mendalam akan memudahkan guru untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan pendidikan. keputusan yang tepat akan meminimalisasi kesalahan guru (malpraktik) dalam menangani peserta didiknya.
- Pemahaman terhadap peserta didik, terdapat dua hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya guna memahami karakteristik dari peserta didik itu sendiri, diantaranya yaitu kecakapan dan kepribadian. Berkaitan dengan kecakapan, ada peserta didik yang cepat menerima pelajaran dan ada yang lambat dalam belajar. Dari segi kepribadian, akan banyak ditemui kepribadian peserta didik yang khas dan unik.
- Pengembangan kurikulum atau silabus. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pengelolaan pembelajaran. Kemampuan dalam mengelola pembelajaran merupakan puncak dari kemampuan seorang pendidik.
Dalam pembelajaran, guru hendaknya menciptakan hubungan sosio-emosional yang baik. Guru menyayangi dan mengayomi siswanya, siswa pun menghormati dan menaati gurunya. Keduanya harus saling menghormati dan menghargai sehingga pembelajaran dapat berlangsung efektif dan menyenangkan. Pengelolaan pembelajaran setidaknya mengandung kegiatan yang berupa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut dari evaluasi.