Kedudukan Jepang yang terus menerus terdesak oleh sekutu membuat Komando Tentara Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura. Disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jendral Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI-Dokuritzu Zyunbi Iinkai) yang bertugas melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diselenggarakan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pembentukan PPKI
Mendengar ucapan itu Soekarno berjanji akan segera membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang tidak lama lagi akan bersidang. Anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil seluruh Indonesia, yang diangkat oleh pucuk pimpinan Dai Nippon di wilayah Selatan. Tempat bersidang ditetapkan di Jawa. BPUPKI secara resmi dibubarkan pada tanggal 6 Agusus 1945. Pada tanggal 9 Agustus, Soekarno-Hatta pergi ke Saigon untuk bertemu dengan Jenderal Besar Terauchi. Kembali ke Indonesia membawa tiga perintah, yaitu :
- Soekarno diangkat sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sedangkan Hatta sebagai wakil ketua,
- Panitia Persiapan Kemerdekaan boleh mulai bekerja pada tanggal 19 Agustus 1945, dan
- Cepat atau tidaknya pekerjaan, diserahkan seluruhnya kepada panitia PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritzu Zyunbi Linkai itu terdiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Setelah Jepang kalah dalam perang Pasifik/Perang Asia Timur Raya pada tanggal 14 Agustus 1945, PPKI dijadikan badan nasional dengan menambah anggotanya 6 orang lagi tanpa sepengetahuam Jepang sehingga menjadi 27 orang.
Dengan demikian, PPKI bukan lagi merupakan panitia yang dibentuk dan pemberian dari Jepang, tetapi merupakan badan asli bangsa Indonesia sendiri. PPKI telah menjadi badan perwakilan seluruh rakyat Indonesia dan dijadikan wadah perjuangan oleh pemimpin nasional guna mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Tugas PPKI Pada Sidang Kemerdekaan
PPKI ini semula dimaksudkan sebagai badan yang mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintahan dari tentara Jepang kepada badan tersebut. Selain ditugasi menyelesaikan dan mengesahkan rancangan UUD dan falsafah negara Indonesia merdeka yang sudah disiapkan BPUPKI, PPKI juga bertugas memusyawarahkan dan menetapkan bagaimana cara pelaksanaan pernyataan atau pengumuman kemerdekaan Indonesia merdeka.
Sidang PPKI Pertama
Sehari setelah pelaksanaan proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang pertama dan berhasil mengambil keputusan :
- Mengesahkan Undang-undang Dasar tahun 1945 sebagai landasan kontitusi yang mengandung landasan idealisme.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hatta sebagai wakil presiden.
- Membentuk Komite Nasional yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI Kedua
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang kedua dengan hasil:
- Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi.
- Merancang pembentukan dua belas departemen dan menunjuk para menteri-menternya.
- Membentuk Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP) yang bertgas membantu presiden.
Sidang PPKI Ketiga
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang ketiga dengan keputusan :
- Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia) yang dirancang menjadi partai tunggal Negara Indonesia, namun kemudian dibatalkan.
- Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum.
- Membentuk KNI (Komite Nasional Indonesia) sebagai badan yang berfungsi sebagai pusat Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilu dilaksanakan.
Kemudian, pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman yang berisi akan dibentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat), PNI (Partai Nasional Indonesia), dan KNI (Komite Nasional Indonesia).
Pergantian PPKI Menuju KNIP
Pada tanggal 23 Agustus, Wakil Presiden Mohammad Hatta memimpin sidang di Gedung Pusat Kebaktian Jawa di Gambir untuk membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat, yang didahului dengan pembubaran PPKI. Pelantikan KNIP dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 1945. Struktur organisasi KNIP, yaitu :
- Ketua: Kasman Singodimedjo,
- Wakil Ketua I: Sutardjo,
- Wakil Ketua II : Latuharhary,
- Wakil Ketua III : Adam Malik,
- Anggota :berjumlah 136 orang.