Banyak guru menyadari pentingnya kekuasaan dalam pemerintahan daerah. Bagi mereka kekuasaan tidak boleh diminta. Kekuasaan merupakan amanah yang harus diterima dengan sepenuh hati meskipun berat. Amanah yang datang harus diterima karena yang memberi amanah pasti sudah mempertimbangkannya.
Tugas adalah amanah dan amanah harus diterima. Ketika tugas itu diserahkan kepada kita, yakinlah bahwa yang memberi tugas itu pasti sudah mengukur kapasitas kita dan jangan pernah ragu untuk mengerjakan tugas seberat apapun, apalagi promosi itu karena melalui pertimbangan yang matang dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan dipandang mampu bukan karena unsur lainnya..
Jabatan tidak boleh dicari, akan tetapi bila jabatan itu datang maka jabatan tersebut tidak boleh ditolak. Memegang amanah sangat penting dilakukan sambil belajar apabila merasa ada yang kurang. Sebagian guru menyatakan bahwa ketika tiba masanya diberi jabatan, maka harus belajar keras, menyesuaikan, agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Kepada para kepala sekolah dan pengawas bahwa ketika anda diberi tugas itu artinya anda dipandang mampu, yang dibuktikan secara formal dengan SK. Semuanya jangan tanggung-tanggung dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak bisa jangan segan-segan bertanya, kalau ada yang memberi nasihat jangan segan-segan mendengarkannya.
Paparan di atas menunjukkan pandangan guru bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati meskipun berat. Amanah harus siap diterima karena yang memberi amanah pasti sudah mempertimbangkan masak-masak. Secara teoritik, kekuasaan yang dipahami guru di atas merupakan tanggungjawab dan tanggungjawab melaksanakannya berarti ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di bidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan pendapat Lasswell dan Kaplan (Cheppy Haricahyono,1991) bahwa kekuasaan sebagai ‘the participation in the making of decisions’. Kekuasaan guru dalam jabatan tergolong jenis transformative power sebagaimana teori yang diungkapkan HAR Tilaar (2003). karena kekuasaan jenis ini adalah kekuasaan yang bertujuan membentuk hubungan subordinasi antar subyek dengan subyek lain, sehingga memunculkan adanya kepatuhan dan kesetiaan.
Kekuasaan guru di Pemerintahan membentuk hubungan legitimatif antara guru dengan Bupati. Kadang dipahami pula bahwa guru mengemban amanah di pemerintahan menjadi fasilitator dunia pendidikan karena mereka mengenal dan memahami betul potensi, masalah dan kebutuhan dunia pendidikan baik terkait sarana dan prasarana maupun kualitas sumber daya manusia terutama kemampuan dan keterbatasan guru mewujudkan tujuan pendidikan.