Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Sudah sejak lama banyak orang berdebat mengenai makna atau pengertian Keuangan Negara, khususnya jika dikaitkan dengan pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan Keuangan Negara.
Pemerintah sebagai salah satu badan hukum publik, sebagaimana layaknya badan hukum, yang diberikan otorisasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bagi kepentingan seluruh rakyatnya. Penyelenggaraan pemerintahan ini senantiasa harus didasarkan pada hukum dasar yang tertinggi, yang ada di Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan Negara dan pemerintahan pasti akan membutuhkan dana, yang tidak sedikit. Untuk itu maka diaturlah tata cara dan proses penerimaan uang dan pengeluarannya untuk kepentingan jalannya negara dan pemerintahan.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keuangan negara kiranya perlu untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi atau pengertian dari keuangan Negara tersebut.
Ada banyak variasi pengertian dari keuangan negara yang didefinisikan oleh para ahli di bidang keuangan Negara. Selanjutnya, pengkajian mengenai pengertian keuangan negara yang terangkum di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia juga penting untuk kita bahas.
Pengertian Keuangan Negara
Berikut ini akan ditujukan beberapa pengertian dari keuangan negara menurut pendapat para ahli.
Menurut M. Ichwan
Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang.
Menurut Geodhart
Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Menurut John F. Due
Budget Keuangan Negara adalah suatu rencana keuangan untuk suatu periode waktu tertentu. Government budget (anggaran belanja pemerintah) adalah suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau
Menurut Ariin P. Soeria Atmadja
Pengertian Keuangan Negara adalah perkiraan atau perhitungan jumlah pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh Negara. Pengertian Negara di Indonesia disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang disingkat dengan APBN.
Dalam kajiannya, Arifin P. Soeria Atmadja menggambarkan dualism pengertian keuangan Negara, yakni pengertian keuangan Negara dalam arti yang luas dan pengertian keuangan dalam arti yang sempit.
Pengertian keuangan Negara dalam arti luas menurut Arifin P. Soeria Atmadja adalah keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan keuangan yang berasal dari Unit Usaha Negara atau Perusahaan-perusahaan milik negara.
Sedangkan pengertian keuangan Negara dalam arti yang sempit adalah keuangan yang berasal dari APBN saja.
Menurut Hasan Akman
Pengertian keuangan negara adalah merupakan pengertian keuangan negara dalam arti yang luas, dikaitkan dengan tanggung jawab pemeriksaan keuangan Negara oleh BPK. Karena menurutnya apa yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 tidak saja mengenai pelaksanaan APBN, tetapi juga meliputi pelaksanaan APBD, keuangan unit-unit usaha Negara dan pada hakikatnya pelaksanaan kegiatan yang di dalamnya secara langsung atau tidak langsung terkait keuangan negara.
Menurut Harun Al-Rasyid
Harun Al-Rasyid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara dalam arti yang sempit, dikaitkan juga dengan tanggung jawab pemeriksaan keuangan Negara oleh BPK. Harun Al-Rasyid menerapkan penafsiran sistematis yaitu menghubungkan ayat (5) dengan ayat (1) Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur soal APBN. Sehingga pengertian keuangan Negara adalah keuangan yang berasal dari APBN saja.
Menurut A. Hamid S. Attamimi
A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah keuangan Negara dalam arti yang luas berdasarkan kontruksi penasirannya terhadap ketentuan seluruh ayat-ayat dalam Pasal 23 UUD 1945 dihubungkan dengan pendapat Mohamad Yamin dalam bukunya yang berjudul Naskah Persiapan UUD 1945.
Yusuf L. Indradewa
Memberikan pengertiannya terhadap keuangan negara dalam arti yang sempit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (5), yakni APBN. Hal ini dikaitkan dengan tanggung jawab pemeriantah tentang pelaksanaan anggaran. Oleh sebab itu, keuangan Negara tidak mungkin mencakup keuangan daerah maupun keuangan perusahaan-perusahaan Negara (kecuali perusahaan jawatan).
Keuangan Negara Menurut Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Keuangan Negara tertuang dalam Ketentuan Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23 pada amandemen ketiga Undang-undang 1945 yang berbunyi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Selanjutnya, Pasal 23 Bab VIII Hal Keuangan dalam Undang-undang 1945 tersebut dilakukan penambahan pasal-pasal yakni, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, Pasal 23 D, dan tiga Pasal 23 E, Pasal 23F, Pasal 23G yang diatur dalam Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Bunyi penambahan Pasal 23 Bab VIII dan Bab VIIIA tersebut ialah:
- Pasal 23 A, Pajak dan pungutan lain yang bersiat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.
- Pasal 23 B, Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 23 C, Hal-hal lain mengenai keuangan Negara diatur dengan undang-undang.
- Pasal 23 D, Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Setelah adanya amandemen maka pengertian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Undang-Undang Keuangan Negara) adalah:
“…. Semua hak dan kewajiban negaraa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Selanjutnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 meliputi:
- Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara
- Penerimaan daerah;
- Pengeluaran daerah;
- Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-ha lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan asilitas yang diberikan pemerintah.
Kesimpulan Pengertian Keuangan Negara
Menurut pengertian keuangan Negara di atas dapat disimpulkan bahwa telah terjadi dualisme pendapat menyangkut pengertian mengenai keuangan Negara yakni keuangan Negara dalam arti yang luas dan keuangan dalam arti yang sempit. Arifin P. Soeria Atmadja memberikan pendapatnya mengenai keuangan Negara, bahwa definisi keuangan Negara dalam Pasal 23 UUD 1945 dapat diinterpretasikan, yaitu:
- Pengertian keuangan Negara diartikan secara sempit, didasarkan pada pertanggung jawaban keuangan Negara oleh pemerintah yang telah disetujui oleh DPR selaku pemegang hak begrooting yaitu APBN.
- Pengertian keuangan Negara diartikan secara luas, jika didasarkan pada obyek pemeriksanaan dan pengawasan keuangan Negara, yakni APBN, APBD, BUMN/BUMD.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Dari pendapat para ahli tersebut jika dihubungkan dengan pengertian keuangan Negara sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2003, terdapat kesesuaian makna keuangan Negara berhubungan erat dengan pengelolaan anggaran maupun barang oleh pemerintah yang berasal dari publik dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Dengan demikian, adalah tindakan naïf jika pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum untuk mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab.
Unsur-Unsur Keuangan Negara
Menurut John F. Due ada beberapa unsur-unsur keuangan negara yang terkait dengan beebrapa hal yaitu sebagai berikut:
- Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu;
- Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang;
- Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan;
- Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.
Selain John F. due, adapun Goedhart dalam bukunya Garis-Garis Besar Ilmu Keuangan Negara (terjemahan Ratmoko) berpendapat bahwa unsur-unsur dari keuangan negara adalah:
- Periodik;
- Pemerintah sebagai pelaksana program;
- Pelaksana anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran- pengeluaran yang bersangkutan;
- Bentuk anggaran Negara adalah berupa suatu undang-undang.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pada hakikatnya, keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dengan ruang lingkup yang dimilikinya.
Oleh karena ruang lingkup itu menentukan substansi yang dikandung dalam keuangan negara. Sebenarnya keuangan negara harus memiliki ruang lingkup agar terdapat kepastian hukum yang menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Ketika berbicara mengenai hukum keuangan negara, berarti membicarakan ruang lingkup keuangan negara dari aspek yuridis. Ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara adalah sebagai berikut;
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi:
- Pengelolaan moneter
Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.
- Pengelolaan Fiskal
Pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) pemerintah.
- Pengelolaan Kekayaan Negara
Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
Di samping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan (pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya/sahamnya dimiliki oleh negara). Perusahaan semacam ini biasa di sebut Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-Lembaga Keuangan Negara (BUMN/BUMD).
Demikian pembahasan mengenai pengertian keuangan negara, unsur, ruang lingkup, dan ruang lingkupnya dari penulis. Semoga bermanfaat bagi Anda.