Gambar diatas menggambarkan bela negara yang dilakukan para pejuang Indonesia yang dengan gigihnya berupaya untuk mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan bangsa rela berkorban ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.
Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme untuk bangsa Indonesia yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kesadaran Bela Negara Indonesia dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara, membela negara sudah diatur sesuai degan Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara Indonesia. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan.
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bangsa Indonesia ingin bebas dari penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kesadaran Bela Negara Bagi Pemuda-Pemudi Sekarang
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini:
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
- Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai anggota TNI.
- Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara dari setiap Warga Negara Indonesia.