edugoedu.com – Juknis pengisian / penulisan blangko ijazah terbaru tahun pelajaran 2020/2021 dan contoh blangko ijasah untuk jenjang SD,SMP,SMA/SMK Tahun 2021
Pada setiap satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA,maupun SMK tentunya setiap tahun akan meluluskan peserta didiknya agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
Salah satu dokumen yang harus di selesaikan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa kelulusan peserta didiknya adalah menyiapkan blangko ijazah yang nantinya akan di serahkan kepada setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam ujian sekolah maupun ujian nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan meniadakan ujian nasional, namun peserta lulusan baik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK tetap akan mendapatkan ijazah meskipun sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional.
Pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan juknis tentang aturan dalam penulisan blangko ijazah yang di peruntukkan bagi siswa lulusan SD, SMP,SMA dan SMK di tahun 2021 ini. Juknis yang telah di keluarkan merupakan juknis terbaru yang menggantikan juknis sebelumnya sehingga bagi sekolah yang akan melakukan pengisian dan juga penulisan ijazah di tahun 2021 ini maka sekolah dapat menggunakan acuan dari juknis baru yang nantinya akan saya bagikan pada postingan ini.
1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
– Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
– Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
– Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
– Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada nomor (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
5. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
6. Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada nomor (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
7. Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
8. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Untuk keterangan Nomor dan Kode Ijazah, maka simak penjelasan di bawah ini :
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6. Kode Penerbitan terdiri dari
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan Menengah;
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah Dasar;
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
9. Kode Kurikulum meliputi:
a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
- Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021 (Disini)