Isi Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Banyak berhembus bahwa pada bulan Oktober 2019 akan dilaksanakan pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang sering kita kenal dulu yaitu pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Banyak sekali berita di media online menulis tentang pelaksanaan Pengadaan ASN Anggaran 2019. Berikut ini merupakan Surat Menteri yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Pusat dan Daerah. Surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 merupakan permulaan awal informasi yang tentang mengadaan ASN tahun anggaran 2019 yang saat ini banyak ditunggu masyarakat. Lalu apa isi dari surat tersebut.
Di bawah ini merupakan kutipan isi dari Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasil ditetapkan dalam dokumen peta jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN lima tahun, dan diperincikan untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsif zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN kebutuhan pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman Pada Peraturan PANRB Nomor41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagaimana berikut:
1. Pemerintah pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak dapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberikan kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak dapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara langsung kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usul formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakanK/L/Pemda yang saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Itulah kutipan informasi dari surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN tahun 2019. Lalu apa yang dapat kita ambil dari informasi tersebut. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kepada kita yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 ini yaitu:
1. Pemerintah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan.
2. Salah satu isi dari dokumen peta jabatan itu adalah berisi kebutuhan ASN 5 (lima) tahun.
3. Khusus untuk pemda, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsif zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
4. Ada perbedaan antara pengadaan untuk Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak dapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberikan kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak dapat alokasi tambahan pegawai baru.
Itulah infromasi dari Isi Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 semoga bermanfaat dan yang ingin bercita-cita ingin menjadi PNS agar terwujud secepatnya. Amin.