Perjanjian Setelah Perang Dunia II Perang dapat menimbulkan dampak negatif yang parah yang mengancam kelangsungan hidup, Perang Dunia Kedua merupakan perang terbuka terkahir secara global. Negara-negara yang mengambil bagian dalam Perang Dunia Ke-2 kemudian sadar akan bahaya perang, mereka kemudian sepakat untuk menghentikan peperangan dengan cara duduk bersama untuk mengadakan persetujuan atau kesepakatan.
Perjanjian-Perjanjian Pasca–Perang Dunia II
Perjanjian Sekutu–Jerman
Jerman merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD II dan telah menyerah kepada sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS,Uni Soviet, dan Inggris membicarakan tentang pembagian Jerman, denazifikasi dan demiliterisasi Jerman. Perjanjian Sekutu–Jerman ditentukan oleh Harry S. Truman (Presiden Amerika Serikat), Josep Stalin (Presiden Uni Soviet), dan Clement Richard Attlee (Perdana Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam (2 Agustus 1945). Konferensi Postdam berisi, antara lain sebagai berikut.
- Jerman yang dikuasai oleh empat negara Sekutu dibagi dua, yaitu Jerman Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona dikuasai oleh Uni Soviet, sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
- Kota Berlin yang terletak di tengah daerah pendudukan Uni Soviet juga dibagi dua. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin Barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
- Wilayah Danziqdan daerah Jerman di sebelah timur Sungai Oderdan Niesse diberikan kepada Polandia.
- Demiliterisasi bagi Jerman.
- Penjahat perang harus dihukum.
- Jerman harus membayar kerugian perang.
Perjanjian Sekutu–Jepang
Perjanjian Sekutu–Jepang dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945. Perjanjian tersebut berisi, sebagai berikut.
- Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat (untuk sementara).
- Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Uni Soviet, sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada Cina. Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea akan dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi dua wilayah pendudukan dengan batas 38°lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet, sedangkan di selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
- Penjahat perang harus dihukum.
- Jepang harus membayar ganti rugi perang.