Istilah HAM pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt ketika Universal Declaration of Human Rights dirumuskan pada tahun 1948, sebagai pengganti istilah the Rights of Man. Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) digunakan istilah hak warga negara yang oleh the Founding Father di maksudkan sebagai pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial.
Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat individual, maksudnya adalah bahwa seorang manusia yang dilahirkan pada prinsipnya sudah mempunyai hak asasi manusia di dalam dirinya.
HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk hukum. Pemikiran HAM itu sangat legal formal dan bermula di Eropa Barat sebagai tempat munculnya pemikiran liberal.
Para pemikir liberal seperti John Locke dan John S. Mill yang menekankan pada kebebasan manusia dan Montesquieu serta Rouseau yang menekankan pada equality, menghendaki perlunya pembatasan peran negara/pemerintah.
Menurut pemikiran liberal, negara hanya berperan semata-mata sebagai alat untuk melindungi, menjamin unsur kehidupan, kesejahteraan dan kebebasan. Bahkan lebih ekstrim dapat dikatakan peran negara hanya peronda malam.
Pemikiran liberal yang menekankan pada “ kebebasan”, pada dasarnya menjunjung tinggi kepentingan individu. Hal mana berbeda dengan pemikiran aliran kiri yang menitikberatkan pada “golongan.”
Hak asasi manusia sendiri dibagi dalam dua jenis yakni :
- Hak Asasi Individual
Hak asasi individual sebagai hak fundamental yang melekat pada pribadi manusia individual ialah hak hidup dan perkembangan hidup.
Contohnya : hak atas kebebasan batin, kebebasan menganut agama, kebebasan dalam hidup pribadi, hak atas nama baik, hak untuk kawin dan hak membentuk keluarga.
- Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial merupakan hak yang melekat pada pribadi manusia sebagai mahluk sosial yang meliputi hak ekonomis, sosial dan kultural.
Contohnya hak untuk memenuhi kebutuhan hidup (pangan, sandang), kesehatan, kerja, pendidikan.
Dalam posisinya sebagai mahluk sosial, individu mempunyai kewajiban untuk membangun hidup bersama agar hak-hak di maksud dapat terwujud.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut.
Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Pengertian Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
- Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
- Franz Magnis-Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
- Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
-
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
-
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
-
Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
-
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
-
Hak Asasi Politik/Political Rights
-
- Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
-
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
-
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
-
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
-
- Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
-
Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
-
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) serta macam dan ciri-cirinya. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua. Terimakasih.
Sumber Pustaka
- Frans Magnis Suseno, Etika Dasar; Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius, 1987.
- A.Mansyur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta 1994
- Komisi Nasional HAM. (1999). Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab Negara, Peran Institusi nasional dan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Komnas HAM
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, GramediaPustaka Utama, 1991.
- UUD 1945 (Perubahan I, II, III, dan IV) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Universal Declaration of Human Rights 1948 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.