Filsafat Pancasila berarti bahwa Pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi dalam pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran yang paling mendalam dan dianggap telah dipercaya dan diyakini sebagai suatu kesatuan dari norma dan nilai yang paling dianggap benar, adil, bijaksana, paling baik, dan paling sesuai dengan kaidah didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian filsafat ditinjau secara etimologis merupakan istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “philosophia” yang merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata “philos” atau “philein” yang berarti mencintai dan kata “shopia” yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan. Sehingga secara harafiah “philosophia” dapat diartikan sebagai ‘mencintai kebijaksanaan‘ atau ‘mencintai pengetahuan‘.
Kaelan dan Achmad Zubaidi dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan, menjelaskan bahwa pengertian filsafat dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
- Filsafat sebagai suatu produk
Filsafat sebagai produk meliputi :
-
- Pengertian filsafat yang mencakup arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu konsep, teori, sistem atau pandangan tertentu yang merupakan hasil dari proses berfilsafat.
- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat atau filsafat sebagai proses yang dinamis.
- Filsafat sebagai suatu proses
Filsafat sebagai suatu produk diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan obyek permasalahannya.
Dalam pengertian ini, filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis, yang tidak hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
Berdasarkan hal tersebut, filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam pengertian sebagai suatu produk, yaitu sebagai pandangan hidup dan dalam arti praktis, maksudnya adalah :
- Pancasila sebagai filsafat merupakan perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi, meluas hingga produk filsafat (falsafah).
- Pancasila sebagai produk filsafat berarti digunakan sebagai pandangan hidup dalam kegiatan praktis.
Hal tersebut berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Fungsi Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila mempunyai beberapa macam fungsi, yaitu sebagai berikut :
- Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai filsafat harus memberikan jawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian, dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Sebagai dasar negara, sila-sila dari Pancasila saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Antara sila yang satu dan sila yang lainnya saling memberi arah dan dasar kepada sila yang lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara harus mampu menjawab pertanyaan tentang hakikat negara.
- Berusaha menempatkan dan menjadikan perangkat dan berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, jika kehidupan di negara tersebut telah berjalan dengan teratur.
Tujuan Filsafat Pancasila
Secara umum, tujuan dari filsafat Pancasila adalah sebagai berikut :
- Menciptakan bangsa yang religius dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi bangsa yang menjunjung keadilan, baik secara sosial maupun ekonomi.
- Menjadi bangsa yang menghargai hak asasi manusia.
- Menciptakan bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi.
- Menjadi bangsa yang nasionalis dan mencintai tanah airnya, yaitu tanah air Indonesia.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan dua cara :
- Cara deduktif, yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi satu keutuhan pandangan yang komprehensif.
- Cara induktif, yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila mengandung nilai-nilai filosofis. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah pemikiran manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dan dengan masyarakat bangsa. Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat, yaitu suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan satu kesatuan organis, maksudnya adalah antara sila-sila Pancasila, antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan berbagai sistem filsafat yang lain. Ciri-ciri Pancasila sebagai sistem filsafat adalah sebagai berikut :
- sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Susunan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem yang bulat dan utuh digambarkan sebagai berikut :
- sila 1, mendasar dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5.
- sila 2, didasari dan dijiwai sila 1 dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4, dan 5.
- sila 3, didasari dan dijiwai sila 1 dan 2 serta mendasari dan menjiwai sila 4 dan 5.
- sila 4, didasari dan dijiwai sila 1,2 dan 3 serta mendasari dan menjiwai sila 5.
- sila 5, didasari dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.
- masing-masing sila dari Pancasila mempunyai fungsi sendiri-sendiri, tetapi saling berhubungan dan saling ketergantungan yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
- terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Alasan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Terdapat beberapa alasan Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat, yaitu :
- Pidato Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 1 Juni 1945, yang berjudul “Philosofische Grondslag dari pada Indonesia Merdeka“.
- Menurut Noor Bakry, Pancasila adalah hasil perenungan mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia, melalui suatu diskusi dan dialog yang panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hasil perenungan tersebut sesuai dengan ciri-ciri pemikiran filsafat, yaitu koheren, logis, inklusif, mendasar, dan spekulatif.
- Menurut Sastrapratedja, Pancasila menjadi ideologi negara, yaitu sebagai dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, kehidupan berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
Landasan Filosofis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai kesatuan sistem filsafat memiliki dasar sebagai berikut :
-
Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus objectivus maksudnya adalah nilai-nilai Pancasila sebagai obyek yang dicari dasar landasan filosofisnya berdasarkan sistem dan cabang-cabang filsafat. Sedangkan Pancasila sebagai genetivus subjectivus maksudnya adalah nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila selain digunakan sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional.
-
Dasar ontologis filsafat Pancasila
Ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakekat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Sila-sila Pancasila, masing-masing bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
-
Dasar epistemologis filsafat Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
- Tentang sumber pengetahuan manusia.
- Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia.
- Tentang watak pengetahuan manusia.
Secara epistemologis, kajian Pancasila sebagai filsafat adalah sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Hal tersebut berarti Pancasila menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karenanya, Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
- Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila, yaitu nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia yang merupakan kausa materialis Pancasila.
- tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal. Menurut Notonagoro dalam bukunya yang berjudul Pancasila Secara Ilmiah Populer, menyebutkan bahwa susunan isi arti Pancasila meliputi :
- Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan bidang kenegaraan dan tata hukum Indonesia serta dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
- Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
- Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis.
Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya tidak bebas nilai, karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya, maka dari itu dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
-
Dasar aksiologis filsafat Pancasila
Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai, atau yang baik. Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila, yang terdiri dari sebagai berikut:
- Nilai dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
- Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
- Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral yang merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila, yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Filsafat Pancasila, fungsi dan tujuan filsafat, serta sebagai sistem filsafat. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Sumber Pustaka
- Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
- Notonegoro, 2004, Pancasila Dasar Filsafat Negara, Cetakan Ke-4, Panijuruan Tudjuh. Jakarta.
- Notonegoro, 1980. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran Tujuh, Jakarta.