Pengertian desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga ada sebuah sistem tanggung jawab bersama antara institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah menurut prinsip subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah.
Sedangkan istilah desentralisasi sebenarnya adalah kebijakan pada sebuah organisasi yang secara sederhana dapat diartikan sebagai penyerahan kewenangan. Ditinjau dari segi bahasa, desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu de artinya lepas, dan centrum yang artinya pusat.
Berdasarkan dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi adalah melepaskan diri dari pusat. Melepaskan diri yang dimaksud bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri dan melepaskan diri dari ikatan negara, namun daerah memiliki kewenangan-kewenangan tertentu yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengurus dan menentukan kebijakan daerahnya sendiri.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), desentralisasi mempunyai beberapa pengertian, yaitu sebagai berikut:
- Sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah.
- Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).
Dari perspektif ketatanegaraan, desentralisasi merupakan pemberian kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri.
Kebijakan desentralisasi mempunyai sejarah yang cukup panjang sejak terbentuknya negara Indonesia. Sejarah ini berawal pada tahun 1903, saat pemerintahan kolonial Belanda memutuskan untuk menerapkan kebijakan desentralistie wet yang menjadi dasar hukum pertama adanya kebijakan desentralisasi di Indonesia.
Sistem desentralisasi bisa diterapkan di pemerintahan Indonesia terbentuk setelah adanya gerakan reformasi pada tahun 1998 yang merupakan penanda berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto (orde baru).
Utamanya desentralisasi dapat diterapkan sejak dikeluarkannya peraturan-peraturan mengenai dasar hukum penerapan sistemnya dalam pemerintahan di Indonesia. Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia yaitu sebagai berikut:
- Ketetapan MPR RI Nomor : XV/MPR/1998
Ketetapan ini menghasilkan tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2014, desentralisasi mempunyai pengertian bahwa desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan (yang diserahkan kepada daerah otonom) adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan desentralisasi dalam sistem pemerintahan dilakukan berdasarkan asas otonomi, yaitu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerah sendirinya tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa :
Otonomi daerah pada sistem pemerintahan Indonesia merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur, menentukan kebijakan, serta mengurus sendiri urusan wilayah, pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan di daerah-daerah yang terbelakang sehingga mempercepat pembangunan nasional suatu negara.
Karateristik Desentralisasi Pemerintahan
Menurut B.C. Smith dalam bukunya yang berjudul Desentralization : The Territorial Demension of the State, menyebutkan bahwa sistem desentralisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan suatu kebijakan, yang tujuannya untuk mengatur kepentingan daerahnya.
- Terciptanya political veriety dan diversity of structur di dalam sistem politik negara.
- Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat konkrit dan individual.
Tujuan Dalam Pemerintahan
Penerapan desentralisasi pada suatu sistem pemerintahan digunakan untuk mendistribusikan atau menyerahkan kewenangan pemerintahan dari pusat ke daerah. Dengan adanya penyerahan kewenangan tersebut diharapkan dapat :
- Meminimalisir munculnya rezim totalitarianisme.
- Meminimalisir munculnya kepemimpinan politik otoriter.
- Mengembangkan potensi daerah secara tepat dan cepat.
- Menciptakan pemerintahan yang demokratis.
- Memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah-daerah.
- Mengembangkan potensi independensi daerah otonom.
- Mengurangi ketergantungan sumber daya pada pusat.
- Mendorong terwujudnya daerah-daerah otonom yang masyarakatnya sejahtera.
- Mendorong upaya pemerataan pembangunan dalam skala nasional.
Dampak Desentralisasi
Penerapan sistem desentralisasi akan menimbulkan berbagai dampak, baik positif atau negatif, dalam berbagai bidang dalam pemerintahan. seperti dalam :
-
Bidang Politik
-
- Dampak positif : semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat dan memutuskan kebijakan tertentu.
- Dampak negatif : timbulnya euforia berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi disalah-gunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok tertentu.
-
Bidang Ekonomi
-
- Dampak positif : adanya kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daerah dan masyarakatnya akan semakin meningkat.
- Dampak negatif : adanya potensi terjadinya penyalah-gunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Bidang Sosial Budaya
-
- Dampak positif : terbentuk dan semakin kuatnya ikatan sosial budaya di setiap daerah sehingga pengembangan kebudayaan daerah semakin baik.
- Dampak negatif : timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menonjolkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
-
Bidang Keamanan
-
- Dampak positif : timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dampak negatif : timbulnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian desentralisasi di negara Indonesia serta tujuan dan dampaknya. Semoga bermanfaat bagi Anda.