Di bawah ini merupakan contoh dari surat perjanjian yang mungkin sangat sederhana. semoga saja dengan adanya contoh surat perjanjian ini dapat membantu anda dalam menyusun surat perjanjian. Amin.
Surat perjanjian adalah surat perjanjian tertulis antara dua belah pihak yang biasanya disebut pihak pertama dan pihak kedua. Dengan adanya surat perjanjian antara dua belah pihak untuk menyepakati suatu kesepakatan.
Di bawah ini merupakan salah satu contoh dari surat perjanjian bagi hasil usaha yang dikerjakan bersama-sama. Silakan untuk dipelajari dan digunakan sesuai keperluan.
Surat Perjanjian Bagi Hasil Usaha
PIHAK PERTAMA menerima uang titipan/pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA sepakat memberikan uang pembagian hasil usaha dagang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan tanggal 12, selama uang titipan/pinjaman berada di PIHAK PERTAMA.
Surat perjanjian ini terikat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apabila melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Demikianlah surat perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak di atas kertas yang bermaterai cukup, dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan oleh pihak manapun juga.