Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa

Edugoedu – Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. 
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa

Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses
pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

Berikut ini file Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa, maaf sekedar contoh barangkali sesuai kebutuhan anda.





Artikel Lainnya : 
Demikianlah artikel tentang Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa, semoga bermanfaat. Aamiin.