Contoh dan Unduh Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian PAS dan PAT

Ada banyak kegiatan di sekolah atau madrasah. Ada kegiatan tahunan, semester bulanan dan banyak lagi yang lain-lainnya. kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas bukan saja hanya untuk peserta didik tetapi juga bagi guru-guru yang ada di sekolah atau di madrasah. salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh guru-guru adalah menjadi pengawas ruang ujian atau penilaian. 
Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian misalnya PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) harus dibentuk panitia. Panitia yang biasanya terdiri dari para guru dan TAS (Tata Administrasi Sekolah) bekerja mulai dari persiapan dan pelaksanaan agar kegiatan PAS dan PAT berjalan.

Contoh dan Unduh Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian PAS dan PAT

Banyak sekali persiapan yang harus disiapkan oleh panitia mulai dari persiapan administrasi sampai sarana prasarana. Salah satu dari persiapan itu adalah tata tertib pengawas ruang ujian. Tata tertib ini dibuat untuk menjadi panduan bagi guru-guru yang pada saat itu mendapat giliran menjadi pengawas ruang ujian yang sudah disusun oleh panitia. Dengan tata tertib itu diharapkan agar setiap pengawas ruang ujian yang sedang mengawas ujian di dalam ruang ujian paham dan mengerti apa saja kewajibannya ketika dari awal datang sampai selesai ujian atau penilaian,

Lihat Juga

Berikut ini merupakan contoh tata tertib pengawas ruang penilaian. Silakan untuk dipelajari dan jadikan sebagai tambahan administrasi kepanitian dan arsip di sekolah atau madrasah. Kami juga memberikan berupa file Ms. Word agar mudah untuk diedit. silakan unduh filenya di bawah artikel ini.

KOP SEKOLAH/MADRASAH

 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)

(nama sekolah/madrasah)

TAHUN AJARAN ….


A. Tata Tertib Ruang PAT

1. Di Ruang Panitia PAT

a. Dua puluh menit (20) sebelum ujian dimulai, pengawas ruang telah hadir di ruang panitia.
b. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani fakta integritas.
c. Pengawas ruang menerima bahan PAT yang berupa naskah soal PAT, amplop pengembalian LJPAT (Lembar Jawaban Penilaian Akhir Tahun), daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan PAT;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan PAT dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel denganlem.

2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. Memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. Mempersilakan peserta PAT untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta PAT dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. Memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian PAT membawa kartu ujian dengan cara meminta peserta ujian PAT mengangkat kartuya.
d. Memeriksa dan memastikan setiap peserta PAT hanya membawa pensil, pulpen, pengapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
e. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
f. Membacakan tata tertib peserta Ujian
g. Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan diatas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
h. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
i. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk memeriksa kelengkapan soal;
j. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isinya pada LJPAT secara benar;
k. Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
m. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
n. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal;
o.  Selama PAS berlangsung, pengawas ruang ujian:
  1. Menjaga ketertiban dan ketenangan PAT sekitar ruang ujian;
  2. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  3. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang selain peserta ujian;
  4. Menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan; 
  5. Lima (5) menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit;
p. Setelah waktu PAT selesai, pengawas ujian:
  1. Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJPAT diatas meja dengan rapi;
  3. Mengumpulkan LJPAT
  4. Menghitung jumlah LJPAT sama dengan jumlah peserta; bila sudah lengkap mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
  5. Menyusun secara urut LJPAT dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJPAT disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta,satu lembar berita acara pelaksanaan.
  6. Menyerahkan amplop LJPAT, satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan PAT kepada Panitia. 

B. Jenis Pelanggaran oleh Pengawas Ruang Ujian

1. Pelanggaran ringan meliputi:
  • Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik atau
  • Lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.
2. Pelanggaran sedang meliputi:

  • Tidak memperhatikan kebersihan ruang ujian
  • Lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
  • Datang terlambat
3.Pelanggaran berat meliputi:
  • Memberikan contekan
  • Membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
  • Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; atau
  • Mengganti dan mengisi LJPAT.

C. Sanksi untuk Pengawas Ruang Ujian

1. Pengawas ruang PAT yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Kepala Sekolah. Apabila pengawas ruang ujian tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
  • Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi Surat teguran dari Kepala Sekolah.
  • Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi Surat teguran dari Kepala Sekolah dan Bagian Pendidikan dan Pengajaran
  • Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi Surat Peringatan


                                                               ………………., …………………………..

                                                                 Mengetahui,
                                                                 Kepala Sekolah/Madrasah,




                                                           Nama Kepala Sekolah/Madrasah

                                                                 NIP




Demikian contoh dari tata tertib pengawas ruang ujian PAS dan PAT. Semoga dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan kita di masa mendatang. Amin.

Download