edugoedu.com – Cara memasukkan Guru TIK dan Guru BK di dapodik 2021 agar terbist SKTP dan bisa mendapatkan Tunjangan sertifikasi guru.
Sahabat edukasi dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara untuk bisa memasukkan data guru TIK dan Guru bimbingan konseling (BK) kedalam aplikasi dapodik versi terbaru serta cara untuk melakukan input jam mengajarnya kedalam aplikasi dapodik agar bisa terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran sehingga data menjadi valid diinfo GTK dan bisa menerimakan tunjangan sertifikasi guru.
Sahabat guru dan para operator dapodik sekolah yang berbahagia, mendapatkan tunjangan profesi guru tentunya sangat di harapkan oleh semua guru khususnya guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Apalagi jika jalur Pendidikan yang di tempuh telah memberikan hasil untuk guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan sertifikasi guru ????
Semua guru pastinya sangat ingin untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, apa lagi saat ini untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru mak seorang guru wajib telah memiliki sertifikast pendidik dan juga wajib memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam di dalam aplikasi dapodik.
Perlu juga di pahami bahwa jumlah mengajar minimal 24 jam yang dimaksud disini untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ialah jumlah mengajar yang linear dengan bidang study yang ada pada ijazah sertifikat pendidiknya. Jadi sebagai contoh jika seorang guru telah bersertifikat pendidik sebagai guru TIK namun mengajar mata pelajaran seni budaya sebanyak 24 jam maka itu dinamakan dengan jam mengajar yang tidak linear atau tidak sesuai dengan bidang study yang ada di ijazah atau di sertifikat pendidik.
Namun perlu dipahami juga bahwa saat ini ada guru yang mengajar dengan jenis mata pelajaran yang berbeda antara di sertifikat pendidik dengan yang diajarkan di sekolah namun ternyata di anggap sebagai jam mengajar yang linear. Iya, hal itu memang benar bisa terjadi dengan catatan kode mapel sertifikasinya dianggap linearitas dengan apa yang akan di ajarkan.
Sebagai contoh guru IPA jenjang SMP selain dapat mengajar mata pelajaran IPA maka ia juga dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan itu dianggap linear karena kode sertifikasi IPA linear dengan kode sertifikasi prakarya. Contoh lain ialah guru seni budaya yang sudah bersertifikast pendidik juga bisa mengambil jam mengajar prakarya sebagai jam mengajar tambahan dan itu pun dianggap linear karena kode sertifikasi seni budaya linear dengan kode sertifikasi prakarya.
Lantas bagaimana dengan Guru TIK dan juga Guru BK agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan bisa mengajar dengan jumlah jam mengajar 24 jam ???
Nah, untuk masalah ini maka postingan ini akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara agar guru BK dan guru TIK dapat memperoleh tunjangan sertifikasi dan bisa terbaca memiliki jumlah jam mengajar 24 jam di dalam aplikasi dapodik.
Postingan ini sengaja saya buat sebagai bahan referensi bagi guru dan juga bagi operator dapodik sekolah sebab saya pun pernah mengalami masalah ini dan karena masalah ini sudah bisa untuk saya atasi maka disini saya akan membagikan pengalaman mengenai bagaimana cara untuk melakukan penginputan data guru BK dan guru TIK yang benar di dalam aplikasi dapodik sehingga data sertifikasinya bisa valid dan terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran.
Sebenarnya Guru TIK memiliki posisi yang sama dengan guru bimbingan konseling (BK) yakni bukan sebagai guru mata pelajaran melainkan posisinya ialah sebagai guru bimbingan yang harus membimbing siswa di sekolah. Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekuivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan.
Jadi dalam hal ini bagi guru TIK dan juga guru BK yang ingin memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam mengajar di dalam aplikasi dapodik maka jumlah siswa yang ada di sekolahnya harus minimal ada 150 siswa. Jadi sekali lagi disini harus di pahami bahwa guru BK dan guru TIK statusnya bukan sebagai guru mapel melainkan sebagai guru bimbingan sehingga ia harus dapat membimbing siswa minimal sebanyak 150 siswa untuk bisa di anggap setara mengajar 24 jam.
Lantas bagaimana cara penginputan data pembelajaran Guru TIK atau Guru BK di dalam aplikasi dapodik agar bisa terbaca memiliki jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam ???
Baiklah berikut ini langkah-langkah yang harus di kerjakan oleh operator dapodik sekolah untuk melakukan penginputan data pembelajaran guru BK dan guru TIK di dalam aplikasi dapodik agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan SKTP bisa terbit.
LANGKAH-LANGKAH INPUT DATA PEMBELAJARAN GURU BK DAN GURU TIK DI APLIKASI DAPODIK TERBARU
1. Pastikan jumlah minimal siswa yang akan di bimbing adalah 150 siswa (Setara dengan mengajar 24 jam)
2. Pastikan status guru TIK dan guru BK di dapodik sudah benar, yaitu :
– Jika dia adalah guru TIK maka isian pada jenis PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru TIK ( bukan sebagai guru mapel)
– Jika dia adalah guru BK maka isian pada jenis PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru BK ( bukan sebagai guru mapel)
3. Selanjutnya untuk penginputan jam mengajar maka silahkan anda input jam mengajarnya di semua rombel, dengan cara sebagai berikut :
(sebagai contoh disini adalah guru TIK)
– Pilih rombel, lalu klik pembelajaran
– Pada edit pembelajaran klik “Tambah”
– Selanjutnya pilih “Matpel Tambahan” lalu klik “simpan dan lanjutkan”
– Kemudian akan muncul informasi yang harus diisi seperti tampak pada gambar di bawah ini
– Pada kolom pilihan mata pelajaran silahkan anda pilih bimbingan dan konseling/konselor (untuk guru BK) dan teknologi informasi dan komunikasi (untuk guru TIK) jadi sesuaikan dengan data guru yang bersangkutan
– Pada kolom nama mata pelajaran isikan sesuai nama mata pelajarannya (teknologi informasi dan komunikasi atau bimbingan dan konseling/konselor)
– Pada kolom SK mengajar isikan sesuai nomor SK mengajar yang telah di buat oleh sekolah
– Pada kolom PTK silahkan pilih nama PTK yang akan mengajar atau yang akan memberi bimbingan
– Pada kolom tanggal SK silahkan anda isikan sesuai tanggal SK yang ada pada SK mengajar dari sekolah
– Pada kolom jam mengajar perminggu silahkan isikan nol (0)
– Terakhir silahkan klik “Simpan dan tutup”
– Maka Akan terlihat hasilnya seperti pada gambar di bawah ini
4. pada langkah nomor 3 silahkan anda lakukan kembali pada semua rombel yang ada di dalam aplikasi dapodik jadi jika ada 6 rombel yang aktif maka lakukan pengisian jam mengajarnya di 6 rombel tersebut
5. jika semua sudah terisi dengan benar sesuai panduan di atas, maka jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi dapodik agar data yang telah diinputkan dapat terkirim ke server pusat.
Demikianlah informasi mengenai langkah-langkah untuk melakukan penginputan data pembelajaran bagi guru BK dan guru TIK ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru sehingga data pembelajaran dapat terbaca 24 jam dan guru yang bersangkutan dalam hal ini guru BK dan guru TIK bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi serta datanya dapat valid di info GTK.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat baik untuk guru TIK dan juga guru BK mapun yang tak kalah pentingnya ialah bagi para operator dapodik sekolah yang mungkin masih kesulitan dalam melakukan penginputan data pembelajaran bagi guru BK dan guru TIK.
Sekian dan semoga bermanfaat.