Tugas Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut ini merupakan salah satu tugas dari wakil kepala sekolah/madrasah:
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Menyusun dan memprogramkan kerja wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kegiatan tentang kesiswaan selama satu tahun pelajaran.
- Memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada atasan dalam hal mengambil keputusan dalam bidang kesiswaan.
- Melaksanakan dan memberikan pengarahan, bimbingan dan pengawasan ketika pelaksanaan kegiatan kesiswaan dalam hal pelaksanaan disiplin dan tata tertib di sekolah.
- Merencanakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K (Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan kekeluargaan).
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS pada saat menjalankan organisasi.
- Membina dan memberi arahan, mengawas serta menilai pengurus OSIS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesiswaan.
- Menyusun program kegiatan dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan tidak terjadwal.
- Melaksanakan kegiatan pemilihan siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
- Mengadakan seleksi siswa untuk mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan di luar sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Mitra Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
- Membantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam hal membuat dan menyusun program kerja wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
- Memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pengambilan kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam pelaksanaan program kerja wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam uraian tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Menjadi pengganti wakil kepala sekolah bidang kesiswaan jika wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berhalangan.
- Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan program kegiatan kesiswaan secara berkala.
- Membantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam membina OSIS
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Membimbing, Mengarahkan, serta mengawasi pelaksanaan pembentukan pengurus MPK dan OSIS.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi terhadap menyusunan program kerja OSIS dan pelaksanaannya.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi kepengurusan MPK dan OSIS dalam menjalankan organisasi.
- Membimbing, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengevaluasi semua kepengurusan organisasi ekstrakurikuler yang ada di bawah naungan OSIS.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi secara rutin kepada semua pembina kegiatan ekstrakurikuler.
- Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan OSIS dalam rangka pelaksanaan program kerja OSIS.
- Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban OSIS pada setiap per-kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban OSIS diakhir kepengurusan.
- Membantu wakil kepala sekolah dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
- Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.
- Membina hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.
- Membina dan meningkatkan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
- Berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan peringatan HUT RI dan HUT Sekolah dan perpisahan kelas akhir.
- Berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah terkait dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi pihak lain di lingkungan sekolah.
- Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan program kerja hubungan masyarakat secara berkala.
- Membuat jadwal rapat dinas sekolah, dan mensosialisasikan rapat kepada pihak terkait.
- Mencatat jalannya rapat dinas dan menyampaikan hasil rapat kepada guru dan staf Tata Usaha.
- Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di sekolah.
- Berkoordinasi dengan para wakil kepala sekolah dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah.
- Menyusun, membuat dan melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala.