Hukuman adalah salah satu alat belajar yang juga diperlukan dalam pendidikan. Hukuman diberikan sebagai akibat dari pelanggaran kejahatan atau kesalahan yang dilakukan anak didik. Tidak seperti akibat yang ditimbulkan oleh ganjaran, hukuman mengakibatkan penderitaan atau kedukaan bagi anak didik yang menerimanya. Pemberian hukuman tidak bisa sembarangan, ada peraturan yang mengaturnya. Tidak ada alasan menghukum seseorang tanpa kesalahan. Jadi,hukuman itu dilaksanakan karena ada kesalahan. Di sinilah pangkal bertolaknya. Oleh karena itu, menurut Purwanto hukuman adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan. Jika begitu, sebagai alat pendidikan, maka hukuman hendaklah senantiasa merupakan jawaban atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik, sedikit banyak selalu bersifat menyusahkan peserta didik, dan selalu bertujuan ke arah perbaikan dan untuk kepentingan peserta didik.
Ada pendapat yang membedakan hukuman itu menjadi dua macam yaitu :
- Hukuman preventif yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran, sehingga hal itu dilakukan sebelum pelanggaran itu dilakukan.
- Hukuman represif yaitu hukuman yang dilakukan disebabkan oleh pelanggaran, karena dosa yang telah diperbuat. Jadi hukuman ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan.
Dalam konteks ilmu mendidik, tidak tepat jika istilah “preventif” dan “represif” hanya dihubungkan dengan hukuman. Lebih sesuai jika kedua istilah itu dipergunakan untuk memberikan sifat terhadap alat- alat siasat atau alat-alat pendidikan pada umumnya.
Tujuan pemberian hukuman bermacam -macam. Itu berarti ada tujuan tertentu yang ingin dicapai dari pemberian hukuman. Dalam perspektif paedagogis, hukuman dilaksanakan dengan tujuan melicinkan jalan tercapainya tujuan pendidikan dan engajaran. Dari berbagai tujuan itulah pada akhirnya melahirkan teori-teori hukuman, sebagai berikut:
a. Teori pembalasan
Teori inilah yang tertua. Menurut teori ini, hukuman diadakan sebagai pembalasan dendam atas kelalaian dan pelanggaran dan pelanggaran yang telah dilakukan seseorang. Teori ini seratus persen tidak bisa diterapkan dalam pendidikan. Karena dalam kamus pendidikan tidak ada istilah pembalas dendam. Bahkan sifat balas dendam inilah yang hendak dibasmi dan dijauhkan dari diri anak didik.
b. Teori perbaikan
Menurut teori ini, hukuman dilakukan untuk membasmi kejahatan atau untuk membetulkan kesalahan. Hukuman jenis ini dilakukan untuk membuat seseorang jera melakukan kesalahan yang sama. Karena hukuman ini bersifat paedagogis, maka penerapannya sangat baik dilakukan dalam pendidikan. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan untuk meluruskan sikap dan perilaku anak didik sesuai apa yang diharapkan.
c. Teori perlindungan
Menurut teori ini, hukuman dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak wajar. Tujuan dilaksanakannya hukuman ini agar masyarakat dapat dilindungi dari berbagai kejahatan yang telah dilakukan oleh pelanggar.
d. Teori ganti rugi
Menurut teori ini hukuman dilakukan untuk mengganti kerugian yang telah diderita akibat kejahatan atau pelanggaran.
e. Teori menakut-nakuti
Menurut teori ini, hukuman dilakukan untuk menimbulkan emosi negatif dari dalam diri seseorang.
f. Hasil Belajar
Hasil Belajar adalah kemampuan yang dimiliki peserta didik setelah peserta didik menerima pengalaman belajar. Menurut Gagne hasil belajar harus didasarkan pada pengamatan tingkah laku melalui stimulus respon (Sudjana, 2005:19)